BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw merupakan sebuah aturan yang lengkap dan sempurna, yang mengatur segala aspek kehidupan untuk keselamatan dunia dan akhirat.
Salah satu syariat yang diatur dalam ajaran Islam adalah tentang hukum waris, yakni pemindahan harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
Hukum waris yaitu segala jenis harta benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah dan sebagainya.[1]
Hukum waris menurut Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 171 (a) adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.[2]
Tata cara pembagian harta warisan dalam Islam telah diatur dengan sebaik-baiknya. Alquran menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hak kewarisan tanpa mengabaikan hak seorang pun.[3] Pembagian masing-masing ahli waris baik itu laki-laki maupun perempuan telah ada ketentuannya dalam Alquran.
Firman Allah swt:
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالأَقْرَبُوْنَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوكَثُرَ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا (النساء : 7 )
Artinya:
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. (An-Nisa: 7)[4]
Dalam syariat Islam telah ditetapkan bahwa bagian ahli waris laki-laki lebih banyak dari pada bagian perempuan, yakni ahli waris laki-laki dua kali bagian ahli waris perempuan.
Firman Allah swt:
يُوصِيْبُكُمُ اللهُ فِيْ اَولاَدِكُمْ لِلذَّكَرِمثل حَظِّ الاُنْثَيَيْنِ ...(النساء : 11 )
Artinya:
Allah mensyari’atkan bagi mu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan dua orang anak perempuan…(An- Nisa: 11)[5]
Allah swt menjanjikan surga bagi orang-orang yang beriman yang mentaati ketentuan-Nya dalam pembagian harta warisan dan ancaman siksa bagi mereka yang mengingkari-Nya.
Firman Allah swt:
تِلْكَ حُدُوْدُ اللهِ وَمَنْ يُّطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ يُدخِلْهُ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا وَذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ . وَمَنْ يَّعْصِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُوْدَهُ يُدخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيْهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ . (النساء : 13-14)
Artinya:
(Hukum-hukum) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah, barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya, sungai-sungai sedang mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang menudurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya niscaya Allah memasukannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (An-Nisa: 13-14).[6]
Ayat di atas dengan jelas menunjukkan perintah dari Allah swt, agar umat Islam dalam melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan hukum yang ada dalam Alquran. Rasulullah saw. mempertegas lagi dengan sabdanya:
عن ا بن عبا س : قا ل رسو ل الله صلى الله عليه وسلم : ا قسموا
ا لما ل بين اهل الفرائض على كتا ب الله (رواه مسلم [7].(
Artinya:
Dari Ibnu Abbas berkata: bersabda Rasulullah saw. Bagilah harta warisan di antara ahli waris sesuai dengan ketentuan kitabullah. (HR. Muslim).[8]
Bagi umat Islam melaksanakan ketentuan yang berkenaan dengan hukum kewarisan merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan, karena itu merupakan bentuk manifestasi keimanan dan ketakwaan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Pembagian harta warisan dapat juga dilakukan dengan cara bagi rata, artinya masing-masing ahli waris mendapat bagian yang sama dari harta warisan tanpa memandang apakah ahli warisnya itu laki-laki atau perempuan dengan jalan berdamai berdasarkan kesepakatan bersama antara ahli waris sebagaimana disebutkan pada ketentuan Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya.[9] Pada Masyarakat Dayak muslim khususnya yang berada di Kecamatan Loksado Kabupaten HSS (Hulu Sungai Selatan) dalam pembagian harta warisan, sebagian masyarakatnya ada yang menggunakan pembagian harta warisan dengan cara bagi rata antara ahli waris berdasarkan perdamaian (musyawarah) yang dikenal dengan islah, tetapi dengan cara tersebut malah lebih sering menimbulkan masalah dibanding dengan yang dilakukan sebagaimana dengan ketentuan hukum faraidh, dan permasalahannya tersebut sangat berakibat bagi keturunan (keluarga) karna dengan adanya permasalahan ini ahli waris yang awalnya sepakat ternyata akhirnya mengingkari akan pembagian harta warisan tersebut maka timbullah rasa kecemburuan di antara ahli waris. Sehingga rengganglah rasa kekeluargaan yang mereka miliki.
Melihat adanya praktik yang demikian pada sebagian Masyarakat Dayak muslim yang ada di Kecamatan Loksado Kabupaten HSS dalam pembagian harta warisan, karna mengigat sifat Masyarakat Dayak tersebut menganut sistem kekeluargaan maka penulis tertarik melekukan penelitian yang dituangkan dalam bentuk skripsi dengan judul: PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT DAYAK DI DESA LOKSADO KECAMATAN LOKSADO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN).
B. Rumusan Masalah
Untuk memudahkan serta terarahnya penelitian ini, maka dirumuskan masalahnya sebagai berikut:
1. Bagaimana praktik pembagian harta warisan pada Masyarakat Dayak muslim di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten HSS?
2. Apa alasan Masyarakat Dayak di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten HSS dalam pembagian harta warisan?
3. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam tentang praktik pembagian harta warisan Masyarakat Dayak Muslim di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten HSS?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka penulis ini bertujuan untuk:
1. Mengetahui praktik pembagian harta warisan Masyarakat Dayak muslim di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten HSS.
2. Mengetahui alasan Masyarakat Dayak Desa Loksado Kecematan Loksado Kabupaten HSS dalam pembagian harta warisan.
3. Mengetahui tinjauan Hukum Islam tentang praktik pembagian harta warisan Masyarakat Dayak di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten HSS.
D. Signifikansi Penelitian
Penelitian yang dilakukan ini diharapkan dapat berguna sebagai:
1. Bahan informasi tentang praktik pembagian harta warisan Masyarakat Dayak muslim di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten HSS.
2. Bahan informasi bagi peneliti selanjutnya yang berkeinginan meneliti lebih jauh masalah ini dari sudut pandang yang berbeda.
3. Sumbangan pemikiran dalam rangka menambah khazanah di bidang hukum Islam pada Perpustakaan IAIN Antasari Banjarmasin.
E. Batasan Operasional
Untuk menghindari kesalahpahaman pengertian terhadap judul ini, maka diberi batasan operasional sebagai berikut:
1. Yang dimaksud praktik pembagian harta warisan adalah cara-cara atau metode-metode yang digunakan dalam pembagian harta warisan.
2. Yang dimaksud Dayak adalah nama salah satu suku asli kalimantan, yang terdiri dari berbagai anak suku dan mendiami daerah-daerah pedalaman,[10] kemudian Dayak muslim adalah masyarakatnya tersebut sudah beragama Islam yang mendiami Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten HSS.
3. Yang dimaksud pembagian harta warisan adalah pelaksanaan membagi-bagikan harta warisan kepada masing-masing ahli waris yang berhak menerimanya.
F. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan ini dibagi dalam lima bab, sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan, berisikan latar belakang masalah, tujuan penelitian, rumusan masalah, signifikansi penelitian, batasan oprasional, dan sistematika penulisan.
Bab II Ketentuan hukum kewarisan, berisikan pengertian kewarisan, dasar hukum kewarisan, rukun dan syarat kewarisan, sebab-sebab kewarisan, pembagian warisan menurut Alquran dan pembagian warisan menurut Kompilasi Hukum Islam.
Bab III Metode Penelitian, berisikan jenis, sifat dan lokasi penelitian, subyek dan obyek penelitian data dan sumber data, teknik pengolahan dan analisis data, serta prosedur penelitian.
Bab IV Laporan hasil penelitian, berisikan gambaran umum lokasi penelitian, penyajian data, dan analisis data
Bab V Penutup, berisikan simpulan dan saran-saran.
G. Kajian pustaka
Berdasarkan penelaahan terhadap penelitian terdahulu yang penulis lakukan, berkaitan dengan masalah waris, maka ditemukan penelitian sebelumnya yang juga mencari tentang permasalahan waris, namun demikian ditemukan, subtansi yang berbeda dengan persoalan yang penulis angkat dalam penelitian dimaksud. "Pelaksanaan Hibah dan Warisan Pada Masyarakat Suku Tidung di Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kalimantan Timur (Ditinjau Dari Hukum Islam)". Oleh Ahmad Ade Sulaiman (Nim. 8501110003). "Reformulasi Hukum Kewarisan Dalam KHI". Oleh Khairiati (Nim. 8501110053). "Fitnah Sebagai Penghalang Kewarisan (Studi Pasal 173 Huruf Dapat Kompilasi Hukum Islam)". Oleh Marhamah (Nim. 9311110861). "Pembagian Harta Warisan Orang Yang Mafqud/Hilang (Problematika dan Penyelesaianya)". Oleh Subehan (Nim. 9411110875). "Persepsi Masyarakat Tentang Penyamaan Pembagian Warisan Di Kecamatan Martapura". Oleh Wasilah (Nim. 9411116464). "Problematika Penyelesaian Utang Pawaris Yang Diketahui Setelah Harta Warisan Dibagikan Kepada Ahli Waris di Kecamatan. Haruyan Kab HST", Oleh Syahdan Noor (Nim.9411118465). "Penyelesaian Putusan Perkara Waris di Pengadilan", Oleh Syarifudin, (Nim. 9411118501). "Studi Komperatif Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Pembagian Warisan Anak Dalam Kandungan", Oleh Noriyana (Nim. 9411118555). "Pembatalan Pembagian Secara Islah Oleh Ahli Waris Asabah di Kota Madya Banjarmasin". Oleh Muhammad Fitriannoor (Nim. 9411119479). "Pandangan Masyarakat Terhadap Asabah Dalam Kewarisan di Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong". Oleh Syaiful Rahman (Nim 9501110125). "Hijab Mahjub Dalam Kewarisan Menurut Dan Hukum Perdata (Sebuah Studi Perbandingan)". Oleh Fitriah (Nim 9501110055). "Kewarisan Cucu Dalam Memperoleh Harta Warisan (Studi Komperatif Antara Penalaran Syafi'i dan Hazarin)". Oleh Juhdinor (Nim 9601110041). "Tradisi Memberikan Harta Warisan Yang Berupa Pakaian Oleh Salah Seorang Ahli Waris Kepada Orang Lain di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar". Oleh Maliana (Nim 9601110956). "Pemikiran Munawir Sadjali Tentang Rektualisasi Hukum Kewarisan Islam Terhadap Porsi Anak Laki-Laki dan Perempuan". Oleh Abu Bakar (Nim 9601110968). "Sengketa Harta Warisan Anak Hasil Perkawinan Sembunyi di Kota Banjarmasin". Oleh M. Samsul Rijal (Nim 9601110979). "Pembebanan Utang Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata Barat (BW)". Oleh Henny Yuianti (Nim 9601110996). Penentuan Pembagian Harta Warisan Menurut Tingkatan Usia di Kecamatan Astambul". Oleh H. Anwar (Nim 9601111031). "Pembagian Harta Warisan Yang Diperoleh Dari Santunan Asuransi Jiwa di Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan". Oleh Arzakiyah (Nim 9601111041). "Konsep Islah Waris (Studi Hukum Islam dan Hukum Adat Banjar)". Oleh Abdul Hafizd Sairazi (Nim 9701111835). "Konsep 'Walad' Dalam Konteks Kewarisan Saudara". Budi Rahmat Hakim (Nim 9701111842). "Kewarisan Berdasarkan Asabah dan Hubungannya Dari Aspek Kekerabatan (Kajian Pandangan Antara Fikih Sunni Dan Fikih Syafi'i". Oleh Fahilah (Nim 9701111849). "Hak Waris Ayah Varsi Kompilasi Hukum Islam Tinjauan Ilmu Faraidh Terhadap Pasal 177 KHI)". Oleh Firiyadi (Nim 9701111851). "Pembagian Harta Warisan Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas". Oleh Norbaiti (Nim 9701111872). "Persepsi Ulama Terhadap Pertangguhan Utang Pewaris". Oleh Khirullah (Nim 9701111913). "Persepsi Istri Pertama Terhadap Harta Warisan Anak Hasil Hasil Perkawinan Sembunyi di Kec Tanta Kab Tabalong". Oleh Rabiatul Adawiyah (Nim 9701222287). "Kedudukan Ahli Waris Pengganti Menurut Persepsi Ulama di Kec Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin" Oleh Bariah (Nim 9801112316). "Praktik Pengucilan Terhadap Asabah Oleh Ahli Waris Yang Lain Dalam Pembagian Harta Warisan di Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin" Oleh Haris Fadilah (Nim 9801112323). Variasi Pembagian Harta Warisan Secara Islah di Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin". Oleh Herry Muliyadi (Nim 9801112325). ”Masalah Hak Mewaris Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkatnya (Tinjauan Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No.3832/K/PDT/1985". Oleh Nurul Hikmah (Nim 9801112335). "Pilihan Hukum Di Bidang Kewarisan Pada Pengadilan Agama". Oleh Agustian Raihani (Nim. 9901112878). "Penyelesaian Perkara Ahli Waris Pengganti di Pengadilan Agama Banjarmasin dan Pengadilan Agama Martapura". Oleh Muriyani Astuti (Nim. 9901112912). "Ijtihad Umar Bin Khattab Tentang Musyawarah Dalam Waris Islam". Oleh Norhadi (Nim 9901112916). "Persepsi Masyarakat Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tentang Anak Zina dan Hubungan Dengan Kewarisan Yang Diperolehnya". Oleh Norhafifah (Nim. 9901112917). "Analisis Terhadap Gugatan Warisan Putusan PA Banjarmasin No 520/PDT.G/1992/PA,BJM, PTA Banjarmasin, MA No 75.K/Agama Islam/1995". Oleh Anden Reza (Nim. 9901112883). "Kewarisan Anak Diluar Nikah Menurut KUH Perdata (Ditinjau Menurut Hukum Islam)". Oleh Aliannor (Nim. 9601111003). "Praktik Penguasan Istri Muda Terhadap Harta Warisan Peninggalan Suaminya Di Kec Amuntai Utara Kab Hulu Sungai Utara" Oleh Heri Ahmadi (Nim. 9901112901). "Saudara Perempuan Kandung Bersama Kakek Dalam Kewarisan". Oleh Mahmudah (Nim 0001113580). "Sikap Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Orang Hilang Pasca Kerusuhan di Kab Kota Waringin Timur". Oleh Muhammad Abror (Nim.9901112907). "Persepsi Hakim Tentang Hak Warisan Akibat Cerai Dibawah Tangan di Pengadilan Agama Martapura" Oleh Siti Raudhah (Nim. 0101114282). "Harta Warisan Yang Dibagi-bagikan di Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kuala Kapuas". Oleh Kasmah (Nim. 0101114296). "Praktik Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Urutan Nasab Dalam Keluarga Di Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah" Oleh Samsul Bahri (Nim 0001113604). "Persepsi Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Negeri Banjarmasin Tentang Hak Opsi Dalam Perkara Kewarisan". Oleh Misna (Nim. 0001113585). "Praktik Penguasan Harta Warisan Orang Tuanya Oleh Anak Perempuan di Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong". Oleh Ratmi (Nim. 0101114329). "Masalah Munasakhah Dalam Praktik Kewarisan Pada Masyarakat Kecamatan Juai Kabupaten Balangan". Oleh Rafi'ah A.S (Nim. 0201115051). "Penguasaan Harta Warisan Oleh Orang Tua Angkatnya di Kec Lahi Kab Barito Utara". Oleh Ade Norhalis (Nim. 0101114271). "Praktik Pengabaian Terhadap Asabah Oleh Ahli Waris Yang Lain Dalam Pembagian Harta Warisan di Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjar Baru". Oleh Linny Apriani (Nim. 0201115039). "Waris Beda Agama" Oleh Azhar Redhanie (Nim 0001113562). "Persepsi Ulama Kabupatan Hulu Sungai Utara Terhadap Pembagian Harta Warisan Secara Bagi Sama" Oleh Yanti (Nim 0001113610). "Kewarisan Ibu Dari Anaknya Yang Menjadi PNS Menurut Persepsi Ulama Banjarmasin". Oleh Lisnawati (Nim 0101114298). "Proses Penyelesaian Kewarisan Mati Bersama Di Kabupaten Tanah Laut". Oleh Kairilisa (Nim 0201114995). "Sengketa Waris Poligami Di Kabupaten Banjar". Oleh H. Rahmad Fadilah (Nim 0301115701).
Bardasarkan dengan hal tersebut di atas, permasalahan yang akan penulis angkat dalam penelitian ini adalah menitikberatkan pada "Praktik Pembagian Harta Warisan (Studi Kasus Pada Masyarakat Dayak Di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan)". Dengan demikian terdapat permasalahan yang sangat berbeda antara penelitian-penelitian orang lain yang penulis kemukakan di atas dan persoalan yang penulis teliti.
[1]Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pembagian Warisan Menurut Islam, Cet II. (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), h. 39.
[2]Dimyati Rusli, Bahan Penyuluhan Hukum, (Jakarta: Depertemen Agama RI, 2000). h.200.
[3]Muhammad Ali Ash-Shabuni, Op. Cit., h. 32.
[4]Yayasan Penyelenggaraan Penterjemah/Pentafsiran Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: PT Intermasa, 1993), h. 116.
[5]Ibid., h 8.
[6]Ibid., h. 18.
[7]Abu Husain Mislim Ibnu Al-hajjaj Al-qusyairy Al-naisabury, Sahih Muslim, Juz III, (Indonesia: Maktabah Daklan, tth) h. 1234.
[8]Abid Bisri Mostafa, Terjemah Sahih Muslim, Jilid III, (Semarang: Asy Sifa, 1993), h. 146.
[9]Dimyati Rusli, Loc.Cit.
[10]Widjiono Wasis (eds), Ensiklopedi Nusantara, (Jakarta: Mawar Gempita, 1989), h. 516.