BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Memasuki tiga dasawarsa terakhir dipenghujung abad ke-20, ada satu fenomena menarik di tengah-tengah masyarakat dunia, khususnya bangsa Indonesia, yaitu menguatnya tuntutan akan demokratisasi. Menguatnya tuntutan ini lantaran demokrasi dipandang sebagai sistem yang mampu mengantar masyarakat ke arah transformasi sosial politik yang lebih ideal. Demokrasi dinilai lebih mampu mengangkat harkat manusia, lebih rasional, dan realitis, untuk mencegah munculnya suatu kekuasaan yang dominan, represif, dan otoriter.
Demokrasi dapat dimengerti sebagai suatu sistem politik di mana semua warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu yang diadakan secara periodik dan bebas, yang secara efektif menawarkan peluang pada masyarakat untuk mengganti elit yang memerintah. Menurut Sundaussen dalam Murod (1999:59), demokrasi juga bisa dipahami sebagai suatu “policy” di mana semua warga menikmati kebebasan untuk berbicara, kebebasan berserikat, mempunyai hak yang sama di depan hukum, dan kebebasan untuk menjalankan agama yang dipeluknya. Meskipun begitu, Sundaussen meyakini bahwa tidak semua manifestasi-manifestasi tentang demokrasi di atas pernah dijalankan sepenuhnya, bahkan dalam suatu sistem yang demokratis sekalipun.
Setelah orde baru tumbang dan Indonesia secara dramatis sudah melangkah ke tahap institusionalisasi demokrasi, sebetulnya perubahan-perubahan penting telah banyak terjadi. Minimal dari segi pranata, legal dan institusional. Kita sudah melaksanakan pemilu legislatif dan pemilihan presiden secara langsung, kemudian banyak ritual-ritual demokrasi dimana partisipasi rakyat itu bisa diinstitusionalisasi berlangsung secara berkala dan reguler. Partai dibebaskan untuk berdiri, Indonesia mengalami periode dimana liberalisasi politik berpuncak pada multi partai yang luar biasa besar. Kondisi ini dapat dikatakan sebagai point of no return. Sejauh kita bertekad untuk meneruskan mekanisme politik seperti ini secara legal dan konstitusional.
Undang-Undang Dasar 1945 sudah menjamin proses itu berlangsung terus. Beberapa perubahan penting yang cukup mendasar, salah satunya adalah desentralisasi. Sekarang dalam tahap menuju desentralisasi demokrasi. Memang kita akui mengandung banyak sekali kelemahan, banyak pertikaian yang tidak perlu, dan banyak sekali benturan kepentingan yang sengit agar desentralisasi betul-betul bermakna desentralisasi demokrasi maupun desentraliasi kekuasaan. Suasana ini sudah berlangsung sebagai basis bagi kehidupan berkala kita selama lima tahun proses sirkulasi kekuasaan. Hanya saja, siapa yang memanfaatkan situasi ini, memanfaatkan institusi ini, memanfaatkan mekanisme dan prosedur yang sudah demokratis seperti ini. Kita tahu bahwa yang berhasil memanfaatkan secara maksimal ternyata adalah aktor-aktor politik. Hal ini bisa dilihat pada semangat elit politik mendirikan partai politik guna meraih kekuasaan.
Jadi yang kita pahami menyangkut gerakan demokrasi di Indonesia adalah berbasis aktor. Penulis mengasumsikan itu sebagai upaya berbagai kelompok aktor di kalangan masyarakat Indonesia, dan itu bisa berbagai variasi, yang berusaha memperkuat institusi-insitusi demokrasi pada tingkat yang lebih jauh, yaitu politik demokratisasi. Termasuk juga bagaimana demokrasi harus diberi konteks sosial kultural.
Diantara aktor politik yang turut berperan dalam gerakan demokrasi di Indonesia adalah KH. Abdurrahman Wahid atau lebih dikenal dengan panggilan Gus Dur. Sebagai mantan presiden RI keempat hasil koalisi poros tengah dan mantan ketua Umum NU selama tiga periode, Gus Dur sangat dikenal sebagai tokoh yang “nyeleneh”, vokal, dan kontroversi. Sebagai contoh kasus pencabutan SIUPP Monitor tahun 1990, di saat mayoritas umat Islam mengecam angket yang dibuat Tabloit Monitor, Gus Dur justru sebaliknya mengecam tindakan tersebut. Kecaman Gus Dur ini bukan semata-mata membela Monitor, namun sikap umat Islam dalam pandangannya sudah kelewat batas. Dalam pengertian, sikap umat Islam justru sudah mengarah pada sikap anti-demokrasi, misalnya meminta pencabutan terhadap Harian kompas dan Gramedia Group. Gus Dur menyatakan tidak setuju menyelesaikan masalah hanya dengan pencabutan SIUPP saja tanpa mengedepankan perkara ke pengadilan.
Gayanya yang seperti “pemain ketoprak” ini oleh Abdurraman Wahid sudah dirajut semenjak dia mulai berkecipung dalam discourse pemikiran pada awal 1970-an. Hanya saja lantaran setiap lontaran pemikirannya dipandang tidak lazim untuk zamannya, penuh kontroversi, dan selalu membuat orang “terkejut”, tidak heran bila ada atau bahkan banyak yang menganggap Gus Dur sebagai cendekiawan Muslim penuh kontroversi, dan aneh. Predikat ini secara konsisten dipertahankannya hingga sekarang (Murod, 1999: 86).
Predikat ini tampaknya cukup tepat, bila mengamati sikap dan pemikiran politik Abdurrahman Wahid, sejak kemunculannya sebagai seorang scientist sampai kemudian menjadi seorang aktor politik (political player) yang cukup mumpuni, atau sebagai politisi paling ulung di era 1990-an, menurut Salim Said dalam Murod (1999:86). Dalam berbagai sepak terjangnya, Abdurrahman Wahid nyaris selalu berseberangan dengan mainstream sebagian cendekiawan Islam.
Secara faktual asumsi ini tak bisa dibantah, hanya saja menurut Al-Zastrouw (1994:2), bila dikaji secara lebih jauh apa yang dilakukan Abdurrahman Wahid sebenarnya hal yang wajar dan biasa terjadi dalam proses kehidupan. Jika dikatakan aneh dan kontroversi itu lantaran keberaniannya untuk berbeda dan keluar dari kelaziman. Ini diperkuat Emha Ainun Nadjib yang menyebut Abdurrahman Wahid sebagai “orang gila” dalam sejarah. “Orang gila” yang dimaksud Emha Ainun Najib adalah orang yang menggagas apa yang tidak digagas orang lain, memikirkan apa yang tidak dipikirkan orang lain, dan membayangkan apa yang tidak dibayangkan orang lain (1993:12).
Sementara Hakim (dalam murod,1993:87), menyarankan bahwa untuk memahami Abdurrahman Wahid, ada tiga kunci yag harus diperhatikan, liberalisme, demokrasi, dan universalisme. Bila kita memahami dalam bingkai tiga kata kunci ini, apapun pemikiran atau langkah Gus Dur akan bisa dimaklumi. Artinya, bukan Abdurrahman Wahid yang mendahului jamannya, tetapi terkadang tidak sedikit orang yang terlalu konservatif, a-priori, picik, dan sempit pandangan dalam mengekspresikan sepak terjang Abdurrahman Wahid.
Sebelumnya, Abdurrahman Wahid juga pernah melontarkan berbagai gagasan yang terbilang aneh, seperti mengganti assalamu’alaikum menjadi “selamat pagi, sore atau malam”, menjadi juri Festifal Film Indonesia (FFI), membuka Malam Puisi Jesus Kristus di gereja, menolak bergabung dengan ICMI, di kala sebagian besar umat Islam mendambakan kehadirannya, termasuk juga keterlibatannya sebagai ketua di Forum Demokrasi (Fordem), serta kunjungannya ke negara Zionis, Israel.
Bukan hanya itu, dalam konteks pergulatan politik di tingkat elit, Abdurrahman Wahid juga terbilang kontroversi dan vokal. Karenanya tidak mengherankan kalau kemudian ia sering terhalang oleh berbagai rintangan. Akhir 1998-an sampai dengan pertengahan 2004 merupakan masa penuh tantangan bagi Abdurrahman Wahid dalam konstelasi politik nasional.
Dalam rangka membangun demokrasi di Indonesia, Abdurrahman Wahid bersama tiga tokoh nasional lainnya, M. Amien Rais, Megawati Soekarnoputri, dan Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengadakan pertemuan politik di Ciganjur hingga melahirkan deklerasi Ciganjur (10/11/1998), disamping merupakan peristiwa ‘langka’, memiliki makna signifikan bagi gerakan demokrasi di Indonesia.
Menurut Alfian (2001:36), setidaknya ada tiga makna signifikan atas pertemuan Ciganjur. Pertama, ia bermakna mendalam bagi kemajuan pendidikan politik secara luas. Ini terlihat dari delapan butir kesepakatan, yang menekankan orientasi persatuan dan kesatuan bangsa secara utuh, pengembalian kedaulatan rakyat, desentralisasi pemerintahan, perspektif reformasi untuk generasi baru, pemilu yang independen, penghapusan dwifungsi ABRI, pengusutan harta kekayaan Soeharto, dan pembubaran pengamanan swakarsa SI MPR.
Kedua, ia bermakna signifikan bagi perkembangan konstruktif Indonesia masa depan, tatkala kini kebekuan (kultur) politik terjadi. Munculnya kekuatan-kekuatan politik baru, yang mewujud dalam banyaknya partai politik baru, merupakan fenomena yang perlu dijawab dengan sikap-sikap kedewasaan dalam pergaulan politik nasional.
Ketiga, ia mengawali sebuah ‘tradisi baru’ bagi upaya membangun demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia. Tradisi ini menyiratkan pentingnya duduk bersama untuk merundingkan masalah-masalah bersama, dalam konteks reformasi dan kebangsaan.
Deklerasi Ciganjur merupakan starting point bagi elit politik untuk meneruskan gerakan demokrasi di Indonesia pasca kejatuhan orde baru, peristiwa ini juga merupakan jempatan bagi Abdurrahman Wahid menjadi presiden RI ke-empat.
Peristiwa yang cukup spectacular dalam kehidupan politik Gus Dur juga nampak ketika ia membacakan dekrit presiden dengan maksud membubarkan parlemen DPR dan MPR, ia menganggap tindakan dewan sudah melampaui batas dan keluar dari koridor demokrasi, namun tindakan ini jadi bumerang bagi Gus Dur yang berakibat harus turun dari jabatannya sebagai presiden.
Sikap Gus Dur bertendensi politis lainnya yang masih aktual adalah ketika ia memilih Golput (golongan putih) dalam pemilihan presiden secara langsung 2004. Gus Dur melakukan hal itu sebagai protesnya atas kecurangan, pemihakan, manipulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menurutnya melanggar sejumlah undang-undang Pemilu.
Sekalipun atas nama pribadi, sikap golput KH. Abdurrahman Wahid tersebut diduga berdampak pada peran serta masyarakat dalam pemilihan presiden secara langsug, hal ini dapat dilihat pada rekapitulasi KPU dari 155.048.803 pemilih terdaftar, lebih dari 36 juta di antaranya tidak mempergunakan hak pilihnya (golput). Jumlah ini jauh lebih tinggi dari perolehan suara pasangan Megawati Soekarnoputri dan KH. A. Hasyim Muzadi yang berada di urutan kedua dengan 31,5 juta suara (26,6 %). Perilaku golput ini meningkat pada pelaksanaan pilpres II menjadi 44 juta lebih besar dari perolehan suara pasangan Mega-Hasyim yang tetap diurutan kedua dengan 43,2 juta suara (39,1 %).
Pilihan golput masyarakat terjadi di semua kota di Indonesia, seperti juga di Samarinda tempat penelitian ini dilakukan, Sebanyak 32,52 persen atau 683.635 pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak menggunakan hak suaranya alias golput dalam Pilpres putaran kedua 20 September 2004. Angka ini meningkat dibandingkan dengan Pilpres putaran pertama yang mencapai 29,95 persen atau 607.483 pemilih dari jumlah pemilih terdaftar sebanyak 2.028.160 orang.
Sebagai seorang tokoh NU dan telah menjadi ketua umum selama tiga periode, manuver politik Gus Dur tak lepas dari perjalanan NU. Melalui partai politik PKB yang berbasis massa warga nahdliyin. Agaknya Gus Dur hendak mengangkat derajat politik di kalangan NU. Hal ini setidaknya, terbaca dalam dua hal. Pertama, Gus Dur sengaja memunculkan namanya dengan legitimasi pimpinan NU yang memiliki banyak pengikut sebagai repsentasi kelompok informal-luar sistem.
Kedua, Gus Dur berhasil memantapkan dirinya sebagai poros politik dominan ditubuh NU walaupun ditubuh NU terbelah dalam beberapa partai politik, bahkan lebih dari itu Gus Dur telah menjadi tokoh nasional dan internasional (Alfian, 2001:35)
Melihat banyaknya aktivitas Gus Dur yang mengandung pesan politik dalam gerakan demokrasi di Indonesia dan diduga turut mempengaruhi perilaku politik rakyat Indonesia khususnya warga NU menjadi sangat menarik untuk diteliti lebih mendalam.
Rumusan Masalah
Bagaimana pesan komunikasi politik Gus Dur dalam Gerakan Demokrasi Di Indonesia pada kalangan Nadliyin di Samarinda ?
Bagaimana perilaku Kalangan Nahdliyin dalam Menerima Pesan Gus Dur?
Bagaiman pengaruh pesan komunikasi politik Gus Dur di kalangan nahdliyin Samarinda ?
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini sesuai dengan permasalahan yang diangkat, yaitu untuk:
Untuk menganalisis bentuk pesan komunikasi politik Gus Dur dalam Gerakan Demokrasi Di Indonesia pada kalangan Nadliyin di Samarinda.
Untuk menganalisis perilaku Kalangan Nahdliyin dalam menerima Pesan politik Gus Dur.
Untuk menganalisis pengaruh pesan komunikasi politik Gus Dur di kalangan Nahdliyin Samarinda.
Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu komunikasi, baik secara teoritis maupun praktis.
Diharapkan dapat memberi sumbangan bagi upaya perkembangan ilmu pengetahuan, khusunya Ilmu Komunikasi dan studi komunikasi politik.
Diharapkan menjadi bahan rujukan bagi peneliti yang berminat pada kajian yang sama dengan permasalahan yang berbeda dengan wacana membangun demokrasi Indonesia yang akan datang.
Diharapkan dapat memberi masukan yang bermanfaat dalam mengambil keputusan atau langkah-langkah bagi yang berkepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.