KUMPULAN REFERENSI SKRIPSI DARI BERBAGAI JURUSAN, DAN SEMUA TENTANG SKRIPSI ADA DI SINI

Free Downloads

Android App Player For Windows

Koleksi Skripsi Terlengkap

Kumpulan Skripsi LENGKAP (full content) Buat Referensi penyusunan Skripsi. PAKET DVD SKRIPSI HANYA Rp 99.000 (termasuk ongkos kirim)

Tersedia Paket

DVD KHUSUS TEKNIK INFORMATIKA, LENGKAP DENGAN SOURCE CODENYA.

xxxx-xxxx-xxxx

DVD Koleksi Skripsi

Kumpulan Skripsi Lengkap (Dari BAB 1 - PENUTUP) Buat Referensi Penyusunan Skripsi PAKET DVD SKRIPSI HANYA Rp 99.000

Tersedia Paket DVD

KHUSUS TEKNIK INFORMATIKA, Lengkap Dengan Source Code

INFO Selengkapnya

xxxx-xxxx-xxxx

Bayangkan...

Berapa ratus ribu anda sudah berhemat.??

Tak perlu lagi keluarkan uang untuk dapatkan koleksi skripsi yang kami dapatkan dengan harga JUTAAN dari berbagai sumber. Semuanya sudah ada disini.

PENTING!!!! Tulis dan cek Kembali alamat lengkap anda, Kesalahan dalam penulisan Alamat di luar tanggung jawab Kami.

(019) PERANAN MEDIA KOMUNIKASI (RADIO SWASTA) DALAM MENINGKATKAN TINGKAT KEPEDULIAN MASYARAKAT DI KOTAMADYA YOGYAKARTA



BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Sepintas lalu, hubungan lingkungan hidup dengan komunikasi mungkin tidak nampak. Namun kalau dipikirkan secara lebih mendalam, lingkungan hidup sebenarnya merupakan konsep yang sangat relevan bagi komunikasi ditinjau dari berbagai segi.

Pertama, dipandang dari segi luas, komunikasi hanya berarti dalam konteks lingkungan hidup. Pada intinya. komunikasi adalah proses yang menyangkut hubungan manusia dengan lingkungan sekitarnya Tanpa komunikasi manusia jadi terpisah dari lingkungan. Namun tanpa lingkungan komunikasi menjadi kegiatan yang tidak relevan. Dengan kata lain, manusia berkomunikasi karena perlu mengadakan hubungan dengan lingkungannya, meskipun caranya berbeda tergantung lingkungan yang dihadapi, umpamanya dengan lingkungan sosial tertentu.

Kedua, secara langsung atau tidak sebagian besar komunikasi manusia sebenarnya menyangkut atau bertitik tolak pada informasi tentang lingkungannya. Baik mengenai benda fisik dan komponen lingkungan itu, prinsipnya yang mengatur hubungan antara komponen tersebut, proses dan cara kerjanya, ataupun gagasan dan keinginan yang ada dalam otak manusia mengenai bagaimana seharusnya lingkungan itu. Ini bukanlah hal baru. Pengetahuan dan konsep yang ada pada seseorang dibentuk pertama kali oleh lingkungannya, atau berdasar kepada hal-hal yang diamati dari lingkungan. Andaikata ia kemudian belajar tentang hal-hal mengenai lingkungan yang lain, informasi itu pun akan selalu mengacu atau dibandingkan dengan lingkungan sekitarnya. Itulah sebabnya maka komunikasi biasanya lebih lancar dan lebih efektif jika menyangkut atau berkaitan dengan lingkungan yang telah dikenalnya. Dapat dikatakan komunikasi akan makin berarti bagi seseorang jikalau informasi yang disampaikan makin terkait dengan lingkungan orang itu.

Berkaitan erat dengan ini adalah relevansi lingkungan yang ketiga, yaitu dari segi fungsi komunikasi. Seperti yang dikemukakan banyak pakar, bahwa salah satu fungsi penting komunikasi bagi manusia dalam masyarakat adalah pengamatan lingkungan. Di mana ada media, fungsi ini terbantu dengan komunikasi massa yang diharapkan menyampaikan hasil pengamatan secara teratur dan sistematik. Dimana tidak ada media, fungsi ini dilakukan melalui komunikasi interpersonal dan sosial. Orang saling bertanya dan bertukar informasi setiap hari untuk mendapatkan gambaran mengenai perubahan yang terjadi dan keadaan terakhir (termasuk ancaman, bahaya maupun keadaan yang menguntungkan) yang berkembang di sekitaraya, agar mereka dapat menyesuaikan kehidupannya, sebaik mungkin (M. Alwi Dahlan, 1987: 2-3).

Oleh karena itu informasi yang diperoleh melalui berbagai media massa memegang peranan sangat penting dalam membentuk sikap mental masyarakat agar dapat berperan secara aktif dalam pelaksanaan pembangunan umumnya dan terhadap kesadaran untuk aktif menjaga kelestarian lingkungan khususnya. Namun dalam pemberian informasi kepada masyarakat ada masalah-masalah yang harus dihadapi;

1. Pemastian penerimaan informasi.

2. Informasi lintas batas (transfrontier).

3. Informasi tepat waktu (timely information).

4. Informasi lengkap (comprehensive information).

5. Informasi yang dapat dipahami (comprehensible information)
(Koesnadi, 1988: 141-144).

Adanya permasalahan ini menuntut bahwa informasi yang dibutuhkan, diharapkan akan memberikan manfaat dan tambahan pengetahuan bagi masyarakat. Kedudukan masyarakat amat penting karena keefektifannya bertindak selaku pengawas terhadap setiap adanya permasalahan lingkungan sehingga diharapkan dengan secepatnya kondisi tersebut diantisipasi dan dikembalikan ke keadaan semula.

Dengan makin berkembangnya teknologi komunikasi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan, sebenarnya masalah kecepatan, daya jangkau, ketepatan, volume maupun jenis informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat sudah tidak lagi menjadi permasalahan. Dalam kenyataannya masyarakat masih banyak yang belum memahami apa yang seharusnya diketahui mengenai lingkungan sekitarnya terutama terhadap kegiatan-kegiatan yang memungkinkan timbulnya masalah lingkungan. Seiring dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat, akhir-akhir ini masalah lingkungan banyak menarik perhatian terutama dari media massa yang meliput secara langsung atau berdasarkan laporan dari masyarakat yang terkena dampak masalah lingkungan.

Dari ketentuan Undang Undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 9 tentang Lingkungan Hidup yang berbunyi;

"Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan penelitian tentang lingkungan hidup".

serta penjelasannya;

"Pendidikan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat dilaksanakan baik melalui jalur pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak atau sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi maupun melalui jalur pendidikan nonformal"

penyebarluasan informasi lingkungan dapat dilaksanakan melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan secara formal maupun non formal. Dengan makin berkembangnya kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam mengelola lingkungan hidup maka dikeluarkanlah peraturan perundangan lingkungan hidup yang baru yaitu Undang Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan penyempurnaan dari Undang Undang No. 4 Tahun 1982. Selanjutnya Undang Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ini disebut UUPLH.

Dalam Pasal 10 huruf b UUPLH dengan tegas disebutkan bahwa;

“Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup”

dalam penjelasannya;

“Kegiatan ini dilakukan melalui penyuluhan, bimbingan, serta pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia”

Berbagai bentuk informasi lingkungan wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk peningkatan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mengelola lingkungannya. Jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPLH yang menyebutkan;

“Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup”

maka tanggung jawab terhadap lingkungan bukan hanya terletak kepada pemerintah saja tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan karena baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat merasakan dampak negatif dari kerusakan lingkungan itu. Dengan dasar pemikiran itu penggunaan berbagai media massa sangat menunjang berbagai bentuk usaha peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dari dua bentuk media massa yaitu media elektronik dan media cetak, radio merupakan salah satu media elektronik yang berfungsi sebagai media penyampaian informasi dan dinilai mampu untuk menjangkau segala lapisan masyarakat. Oleh karena itu rasio memegang peranan pentin dalam menumbuhkan dan membina sikap mental masyarakat dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah lingkungan.

Dari ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No. 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi yang menyatakan bahwa;

"Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus dapat dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum selain badan penyelenggaraan dan badan lain sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)"

maka secara jelas dinyatakan bahwa di samping pemerintah selaku pembina dan penyelenggara telekomunikasi pihak swasta dapat juga berperan serta baik perseorangan maupun badan hukum. Ketentuan ini berimplikasi kepada media elektronik, televisi maupun radio, sehingga pada saat ini telah berdiri sejumlah televisi swasta dan radio swasta.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat media komunikasi milik pemerintah, TVRI dan RRI, dan media komunikasi swasta, yaitu radio siaran swasta FM dan AM yang dapat digunakan untuk penyampaian informasi mengenai masalah lingkungan Informasi ini dapat dikemas dalam bentuk acara khusus maupun dengan memasukkan pesan ke dalam acara tertentu.

Peranan penting TVRI, RRI, dan radio swasta adalah dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran lingkungan sehingga peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat meningkat.

B. Perumusan Masalah

1. Bagaimana peranan radio siaran swasta dapat meningkatkan dan memberikan
bekal pengetahuan mengenai lingkungan kepada masyarakat dikaitkan dengan
ketentuan Pasal 10 huruf b UUPLH?

2. Dari ketentuan yang telah ada yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
1970 tentang Radio Siaran Non-Pemerintah, berutama mengenai fungsinya sebagai alat pendidikan dan alat penerangan, apakah ketentuan ini sudah dapat berjalan seperti yang diharapkan oleh ketentuan Pasal 10 huruf b UUPLH ?

3. Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap adanya program atau acara yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian lingkungan yang dikelola oleh radio siaran swasta?

C. Tujuan Penelitian

1. Tujuan Obyektif

a. Untuk mengetahui peranan salah satu media komunikasi, dalam hal ini radio siaran swasta, yang digunakan sebagai sarana penerangan dan pendidikan lingkungan kepada masyarakat melalui jalur nonformal.

b. Dengan ketentuan yang ada, baik Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 maupun Pasal 10 huruf b UUPLH dapat diketahui kondisi yang diharapkan tercipta dalam hubungan komunikasi dan informasi khususnya dalam bidang lingkungan antara masyarakat dengan radio siaran swasta.

c. Untuk mengetahui tanggapan yang diberikan oleh masyarakat mengenai program atau acara radio siaran swasta yang berkaitan dengan lingkungan.

2. Tujuan Subyektif

Untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan jenjang studi strata satu di Universitas Gadjah Mada.

D. Tinjauan Pustaka

Hakikat komunikasi dalam arti luas adalah suatu kegiatan manusia baik secara pribadi maupun kolektif sebagai masyarakat untuk menyebarluaskan gagasan atau pikiran, fakta ataupun data agar gagasan, fakta dan data tersebut menjadi milik bersama.

Dalam batasan ini komunikasi juga berfungsi sebagai usaha untuk:

1. Memberi informasi yang mencakup pengumpulan, penyimpanan,
pengelolaan dan penyebarluasan berita, gambar, fakta dan pesan, pendapat
serta tanggapan yang diperlukan untuk mengerti dan menanggapi sesuatu
keadaan.

2. Memasyarakatkan yakni memberi bekal pengetahuan untuk menjadi
milik bersama masyarakat agar masing-masing warganya dapat secara
efektif melibatkan diri dalam kegiatan masyarakat dalam rangka membina
kebersamaan hidup dan solidaritas sosial.

3. Mengembangkan motivasi yakni merangsang gairah orang atau masyarakat untuk mencapai sasaran dan aspirasi bersama.

4. Memberi pendidikan dalam rangka pengembangan kecerdasan intelektual, pembinaan watak dan memperoleh keterampilan pada semua tingkat umur.

5. Mengembangkan kebudayaan yakni menyebarluaskan hasil ciptaan seni budaya dengan maksud untuk melestarikan warisan budaya nenek moyang, mengembangkan kebudayaan dengan meluaskan cakrawala pandangan masyarakat, mengasah daya ciptanya dan merangsang tumbuhnya kreativitas.

6. Memberikan hiburan dengan antara lain mementaskan atau
mengembangkan seni drama, seni tari, seni sastra, seni lukis, seni musik, seni lawak, olah raga dan lain-lain untuk dapat dinikmati secara, pribadi atau secara bersama-sama.

7. Mengembangkan integrasi ke arah kokohnya persatuan dan kesatuan nasional serta mantapnya, tanggung jawab disiplin dan jiwa bangsa (Departemen Penerangan, 1987: 212-213).

Dalam proses komunikasi ada 3 unsur pokok:

1. Pemberi atau sumber informasi.

2. Media informasi.

3. Penerima atau sasaran informasi.

Karena sasaran penyampaian informasi adalah masyarakat luas, sedangkan media informasi baik media elektronik maupun media cetak jenisnya beragam dan informasi yang disampaikan tidak selalu memiliki aspek positif bagi pembangunan nasional, maka berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) yaag menyatakan bahwa;

"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara"

dan dalam bagian menimbang sub (b) UU No. 3 Tahun 1989 yang menyatakan ;

"Bahwa telekomunikasi merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga perlu dikuasai oleh negara demi terwujudnya pembangunan nasional"

pemerintah berkedudukan sebagai penyelenggara.

Pedoman bagi pemerintah, dalam hal ini departemen penerangan, dalam menyelenggarakan telekomunikasi tertuang dalam TAP MPR No. II/MPR/1998 mengenai Penerangan, Komunikasi dan Media Massa sebagai berikut:

a. Pembangunan penerangan, komunikasi, dan media massa diarahkan pada
peningkatan kemampuan penerangan, komunikasi, dan media massa
nasional, ditujukan untuk meningkatkan peran serta aktif positif
masyarakat dalam pembangunan, meningkatkan keterbukaan yang
bertanggung jawab dan makin meningkatkan kesadaran bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang dilandasi nilai-nilai luhur Pancasila dan
UUD 45.

b. Pembangunan penerangan, komunikasi, media massa harus mampu
meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai
warga negara dan menciptakan iklim yang dapat mendorong terjadinya
interaksi timbal balik secara terbuka dan bertangung jawab antara sesama
warga masyarakat dengan pemerintah dalam memperoleh informasi tentang pembangunan dan hasil-hasilnya, serta perkembangan global sehingga makin meningkatkan kualitas, peranan, peran serta, dan tanggung jawab masyarakat dalam pembangunan, dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan sikap dan tekad kemandirian serta ketangguhan bangsa

c. Pembangunan penerangan, komunikasi, dan media massa terus ditingkatkan kualitas dan jangkauannya agar mendukung upaya
memantapkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, memperkuat moral, mental,
budaya bangsa serta menggelorakan semangat pengabdian dan perjuangan
bangsa, dan menggairahkan peran serta masyarakat dalam rangka
memantapkan kehidupan demokrasi Pancasila sehingga masyarakat siap
untuk makin mampu menyerap nilai yang positif dan menangkal pengaruh
negatif arus informasi. Untuk itu, media massa harus makin meningkatkan
pengabdian, tanggung jawab dan etik profesi, kemampuan, dan kualitas
sumber daya manusianya, serta makin mampu meningkatkan
pendayagunaan sarana dan prasarana komunikasi dengan lebih efektif dan
eflsien.

d. Pembangunan sarana dan prasarana penerangan, komunikasi dan media
massa perlu makin ditingkatkan dengan memperhatikan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi komunikasi sehingga mampu menjangkau dan
menjamin lancarnya penyebaran informasi secara luas serta dapat
mewujudkan tersedianya wahana komunikasi dan informasi yang andal
serta tersebar makin merata di seluruh pelosok tanah air sesuai dengan
tuntutan pembangunan. Pengelolaan dan pengembangaa sarana dan
prasarana penerangan, komunikasi, dan media massa perlu terus didorong
dan dimantapkan dalam rangka meningkatkan efisiensi pendayagunaan
sumber daya nasional.

e. Dalam rangka peningkatan peranan media massa yang bebas dan
bertanggung jawab berdasarkan Pancasila perlu terus diupayakan makin
berkembangnya interaksi positif antara media massa, pemerintah, dan
masyarakat sehingga dapat makin diwujudkan peran serta aktif media
massa dalam mendukung pembangunan menyebarkan informasi yang
objektif dan edukatif, melakukan kontrol sosial yang konsumptif menyalurkan aspirasi rakyat serta memperluas komunikasi dan peran serta
positif masyarakat. Untuk itu kelangsungan hidup media massa yang bebas dan bertanggung jawab dijamin oleh undang-undang.

f. Upaya penyebarluasan peran media massa, baik cetak maupun elektronik
seperti radio, televisi, film, video, multi media, surat kabar, majalah, dan
kantor berita perlu terus ditingkatkan baik dalam jumlah, kualitas maupun
jangkauannya termasuk media tradisional sehingga makin dapat dicapai
tujuan penyebaran informasi yang lebih efektif sesuai dengan kebhinekaan
masyarakat Indonesia di perkotaan dan perdesaan guna mendukung makin
kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa. Sejalan dengan itu perlu terus
dikembangkan dan dilindungi kehidupan pers daerah sehingga mampu
berkembang dan berperan secara mandiri dan bertanggung jawab.

g. Peningkatan peranan media massa dalam pembangunan perlu terus
didukung oleh peningkatan jumlah dan kualitas tenaga terdidik dan
profesional, yang mampu mengembangkan dan memanfaatkan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi informasi komunikasi sebagai insan
media massa yang memiliki idealisme, integritas, dan wawasan kebangsaan serta pengetahuan, keahlian, dan ketrampilan dalam pengabdian terhadap profesi disertai peningkatan kesejahteraannya. Lembaga pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang media massa perlu terus dikembangkan dan ditingkatkan untuk mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara.

h. Pembinaan dan pengembangan film nasional ditingkatkan fungsi dan perannya secara terus menerus baik kualitas maupun kuantitasnya yang dititik beratkan pada kemampuan bersaing dengan menekankan peningkatan film yang berkualitas yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, terciptanya iklim yang mendukung peningkatan produksi serta perlindungan film nasional.

i. Peranan penerangan, komunikasi, dan media massa di dalam pergaulan

internasional perlu terus ditingkatkan dalam rangka mengembangkan citra dan pengertian dunia terhadap harkat dan martabat bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila.

j. Pembangunan aparat dan pelaku penerangan, komunikasi, dan media massa terus ditingkatkan dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga terdidik yang profesional, mampu mengembangkan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahnan dan teknologi, memiliki idealisme, integritas moral, kepribadian, dan semangat kebangsaan, disertai dengan pengembangan dan peningkatan lembaga pendidikan dan pelatihan, serta perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik dan perlindungan terhadap masyarakat agar mendapat informasi yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

k. Pembangunan hubungan kemasyarakatan sebagai pengemas dan penyalur informasi terus ditingkatkan untuk menumbuhkan iklim komunikasi dua arah, memantapkan suasana keterbukaan yang bertanggung jawab, dan makin membina citra positif bangsa dan negara baik di dalam maupun di luar negeri. Penataan struktur, wewenang, dan pembinaan sumber daya hubungan kemasyarakatan terus dikembangkan sesuai dengan jati diri bangsa.

l. Pembangunan periklanan nasional terus ditingkatkan dan dimanfaatkan secara posititf dan kreatif untuk mendinamiskan kegiatan perekonomian masyarakat tentang pembangunan, mengimbangi dan menangkal pengaruh negatif pesan komunikasi pemasaran, meningkatkan kecintaan masyarakat pada produk dalam negeri, dan memantapkan daya saing produk nasional.

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf b UUPLH yang berbunyi;

"Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup pemerintah berkewajiban: mewujudkan, menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup."

serta penjelasannya ;

"Kegiatan ini dilakukan melalui penyuluhan, bimbingan, serta pendidikan, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia."

pemerintah bertanggung jawab dalam menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran lingkungan masyarakat, karena itu sangat penting untuk menumbuhkan pengertian, penghayatan, dan motivasi untuk ikut serta dalam mengembangkan lingkungan hidup.

Penanaman pengertian tentang manfaat yang diperoleh dari pengembangan lingkungan hidup dapat disalurkan melalui berbagai jalur pendidikan sebagai berikut:

a. Pendidikan formal.

Melalui SD, SMTP, SMTA, dan Perguruan Tinggi.

b. Pendidikan nonformal.

Melalui kursus-kursus dan kegiatan-kegiatan lainnya yang diselenggarakan di luar lembaga-lembaga pendidikan formal.

c. Pendidikan informal.

Melalui keluarga dan kehidupan sehari-hari dalam masyarakat (Koesnadi., 1988: 195).

Pada pendidikan nonformal perlu diperhatikan penyusunan dari naskah-naskah yang mudah dibaca dan dipahami, dengan mengingat keadaan setempat, penggunaan bahasa daerah dalam penyusunan naskah-naskah tersebut perlu memperoleh perhatian agar langsung mencapai sasaran.

Mengingat kemajemukan masyarakat kita, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tingkat pendidikan, adat istiadat, letak geografis dan sebagainya maka cara-cara menanamkan pengertian tersebut harus berbeda-beda pula (Koesnadi, 1988 : 201).

Tujuan yang hendak dicapai oleh pemerintah dalam pendidikan lingkungan hidup adalah :

a. Memperoleh:

1) Pengenalan lingkungan hidup pada umumnya (tingkat SD dan SMTP).

2) Pengenalan dan identifikasi masalah-masalah lingkungan hidup (tingkat SMTA).

3) Peningkatan kemampuan pemecahan masalah lingkungan hidup (tingkat
Perguruan Tinggi).

b. Membudayakan "concern" terhadap lingkungan hidup yaitu memasukkannya dalam tata nilai bersama (value-clarification dan value-information).

c. Menggugah kesadaran untuk mau berbuat, baik secara pribadi maupun secara kelompok masyarakat untuk menanggulangi masalah lingkungan hidup, yang berarti pula meningkatkan ketrampilan mengatur diri dan kelompok masyarakat dalam suatu lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan di bidang lingkungan hidup (Koesnadi, 1988: 202).

Sampai seberapa jauh hubungan komunikasi, baik melalui media elektronik maupun media cetak, dengan tumbuh dan berkembangnya kesadaran masyarakat akan lingkungannya dapat kita lihat dari potensi pengaruh komunikasi terhadap berkembangnya wawasan lingkungan.

Pertama, kegiatan pembangunan tidak hanya terbatas pada kegiatan sektor pemerintah saja, meskipun jumlah dana yang dikerahkan bagi pembangunan di sektor pemerintah mungkin sangat tinggi, tetapi pada umumnya terpusat pada kegiatan-kegiatan yang besar yang jumlahnya relatif sedikit. Walaupun kebanyakan berukuran lebih kecil, jumlah kegiatan di sektor swasta jauh lebih banyak dan secara langsung
mungkin melibatkan jumlah orang yang jauh lebih besar, apa lagi kalau termasuk
sektor informal. Sektor swasta ini tidak dapat direncanakan atau dikendalikan
geraknya oleh pemerintah (kecuali perencanaan sektor makro atau sekedar
pengaturan) namun dapat dipengaruhi oleh lintas informasi dan komunikasi dalam masyarakat.

Wawasan lingkungan juga perlu dalam komunikasi mengingat bahwa keseluruhan bagian ekosistem saling berkait dan saling tergantung. Karena itu pertimbangan lingkungan perlu diperhatikan dalam segala jenis kegiatan yang secara langsung atau tidak dapat mempengaruhi jalannya pembangunan dan keadaan lingkungan hidup. Komunikasi massa dan komunikasi sosial dalam segala bentuk merupakan kegiatan yang dapat menimbulkan pengaruh seperti itu.

Alasan lain menyangkut pengetahuan dan pemahaman masyarakat yang masih kurang mengenai sistem lingkungan hidup. Sebagai akibat, perilaku yang mempunyai danpak negatif terhadap lingkungan, termasuk perilaku yang digambarkan dalam komunikasi massa, masih saja banyak diperbuat tanpa disadari, bahkan sering dengan itikad baik. Komunikasi yang berwawasan lingkungan dapat mengurangi perilaku sedemikian, antara lain dengan memberikan interpretasi yang lebih tepat, menghindarkan penonjolan perilaku negatif, atau mendorong perilaku pengganti yang lebih positif.

Pengaruh atau dampak komunikasi ini dapat terjadi melalui berbagai cara Secara langsung, komunikasi dapat mendorong gaya hidup dan perilaku yang merusak atau tidak tepat lingkungan, atau mengukuhkan kebiasaan yang tidak baik. Secara tidak langsung, nilai-nilai yang tadinya dianggap asing, lama kelamaan dapat diperlakukan sebagai sesuatu yang biasa karena seringnya disajikan secara menguntungkan atau karena tidak mendapat reaksi yang keras. Perilaku yang tadinya dinilai negatif dapat diliput atau disajikan sedemikian rupa oleh media massa sehingga menjadi perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat, bahkan kemudian dianggap pantas ditiru.

Hal ini dapat terjadi karena komunikasi, termasuk komunikasi massa, mempunyai fungsi pembentukan konsensus dan sosialisasi nilai. Gagasan dan kebiasaan yang diliputnya serta interpretasi yang dilontarkannya, diamati, dinilai dan dijadikan rujukan sementara oleh masyarakat. Apabila kemudian tidak mendapat tanggapan atau ternyata mulai diterapkan, orang mengambil kesimpulan bahwa hal baru itu memang baik atau dapat diterima bersama Semakin sering dimunculkan, semakin kuat patokan untuk menerima dan menerapkannya. Proses seperti ini terjadi baik pada penularan gaya yang relatif sepele tetapi mempunyai implikasi agak serius sampai ke inovasi dan gagasan yang mempunyai akibat yang jauh.

Karena lingkungan hidup merupakan hal yang kompleks dan menyangkut aneka ragam segi, dapat terjadi bahwa sesuatu hal yang sepele jika dipandang dari sudut lain dapat merupakan hal yang serius apabila jika dipandang dari segi lingkungan. Hal seperti itu hanya mungkin dicegah jika komunikasi diselenggarakan dengan pemahaman yang cukup luas mengenai potensi dampak lingkungan dari setiap pesan (M. Alwi Dahlan, 1987: 2-3).

Bagian yang tak kurang pentingnya dalam proses menumbuh kembangkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya adalah sosialisasi atau pemasyarakatan penuturan perundang-undangan di bidang lingkungan. Karena untuk tugas mengundangkan suatu peraturan ada pada pemerintaah maka beban untuk mensosialisasikanpun ada pada pemerintah. Namun mengingat bahwa pihak-pihak yang terkait dalam bidang lingkungan sangat luas, maka sudah seharusnya beban memasyarakatkan peraturan juga ada pada pihak-pihak yang berkepentingan seperti perusahaan, media massa, lembaga pemerintah dan lain-lain.

Pada kenyataannya pengetahuan masyarakat terhadap adanya suatu peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan sangat rendah sebab keluarnya suatu peraturan belum diikuti dengan kemasyarakatkannya. Kalaupun itu ada hanya untuk kalangan atau golongan tertentu saja, meskipun tujuannya adalah untuk masyarakat umum.

Dalam publikasi OECD tentang "Public Participation and Environmental Matters” disebutkan bahwa usaha untuk mengikut sertakan masyarakat pada tahap awal dalam proses rencana kebijaksanaan memberikan satu kesempatan untuk menilai kebutuhan dan keinginan masyarakat, menjelaskan unsur-unsnr yang menjadi permasalahan dan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kemungkinan-kemungkinan kebijaksanaan. informasi adalah salah satu syarat untuk mengefektifkan peran serta masyarakat dan pemerintah bertanggung jawab tidak hanya untuk memberikan informasi yang ada mengenai permasalahan lingkungan kepada masyarakat tepat pada waktunya dan bersikap terbuka tetapi juga untuk menjamin bahwa warga negara mampu memberikan tanggapan atau masukan yang konstruktif dan tepat waktu kepada pemerintah. Peran serta masyarakat dapat dilihat dalam arti pentingnya untuk meningkatkan lingkungan sebaik kesadaran politik, untuk menjelaskan pilihan-pilihan yang harus ditentukan dan untuk menemukan kesepakatan sosial terhadap keseimbangan yang harus ditemukan antara pembangunan ekonomi dan kepentingan lingkungan (Koesnadi, 1989: 16).

Media massa pada umumnya sangat memegang peranan penting dalam memasyarakatkan peraturan di bidang lingkungan. Ini dapat kita lihat dari tanggapan
media massa di antaranya meliputi :

1. Peliputan khusus masalah lingkungan melalui pemberitaan atau rubrik
lingkungan sebagaimana terdapat dalam surat kabar dan majalah.

2. Penunjukan wartawan (reporter) yang khusus ditugasi meliput masalah
lingkungan.

3. Penyelenggaraan lokakarya dan pertemuan lainnya yang dilaksanakan
oleh PWI untuk keperluan peningkatan pemahaman wartawan tentang
masalah lingkungan.

Media massa yang meliput masalah lingkungan tidak hanya berupa media massa cetak., akan tetapi juga media massa elektronik (TV, Radio) sehingga coverage atau liputannya menjadi sangat luas (Koesnadi, 1992: 20-21).

Karena luasnya aspek permasalahan lingkungan sehingga memerlukan pendekatan yang sifatnya menyeluruh tidak hanya oleh pembuat peraturan perundangan, pihak yang terkait dengan peraturan itu tetapi juga masyarakat luas. Dengan pendekatan ini diharapkan dapat membentuk masyarakat yang tanggap dan berwawasan lingkungan guna menunjang pembangunan nasional.

E. Metodologi Penelitian

1. Bahan dan alat pengumpulan data.

Dalam penelitian ini bahan penelitian diperoleh dari sumber data sebagai
berikut:

a. Sumber data primer adalah sumber data yang diperoleh secara langsung dari responden, dengan cara:

1. Wawancara, yaitu pengumpulan data dengan cara

melakukan tanya jawab secara langsung yang ditujukan kepada:

a. Radio Siaran Swasta.

b. Masyarakat yang turut menikmati siaran.

2. Kuesioner adalah pengumpulan data dengan cara mengajukan daftar pertanyaan secara langsung kepada responden.

b. Sumber data sekunder adalah sumber data yang diperoleh melalui:

1. Dokumen-dokumen yang diperoleh melalui Kantor Wilayah Departemen Penerangan DIY.

2. Literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek dan masalah penelitian.

2. Penentuan Sampel dan Lokasi Penelitian.

Dengan metode nonprobability sampling yaitu; pemilihan sampel didasarkan atas pengetahuan bahwa radio siaran swasta tersebut memiliki program atau acara yang berkaitan dengan lingkungan.

Penelitian dilakukan di:

a. Radio-radio siaran swasta di Kodya Yogyakarta,

Dalam penelitian ini sampel radio siaran swasta yang dipilih adalah:

1. Retjo Buntung (FM)

2. Unisi (FM)

3. Arma Sebelas (AM)

b. Masyarakat pendengar siaran.

Dalam penelitian ini masyarakat digolongkan kedalam:

1. Masyarakat umum yang terdidik

Karena dalam program atau acara yang berkaitan dengan lingkungan yang disiarkan radio swasta membutuhkan tingkat pemahaman mengenai apa yang disampaikan.

2. Mahasiswa atau pelajar.

Mengingat bahwa Yogyakarta pendengarnya kebanyakan dikenal dari golongan ini.

3. Metode Analisis

a. Metode deskriptif yaitu cara penelitian yang bertujuan untuk memperoleh data tentang hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain, dalam hal ini hubungan program atau mata acara yang berkaitan dengan lingkungan radio siaran swasta dengan tingkat kepedulian masyarakat terhadap lingkungan hidup.

b. Metode kualitafif yaitu cara, penelitian yang dinyatakan responden secara tertulis atau lisan dan juga perilaku yang nyata yang dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.

Kedua metode di atas digunakan karena maksud penelitian ini untuk mengetahui secara jelas bagaimana peran serta radio siaran swasta dalam rangka turut menumbuhkan dan mengembangkan tingkat kepedulian masyarakat dalam mengelola lingkungan hidup di sekitarnya.


dapatkan file lengkapnya

klik disini

 

CARA SINGKAT BELAJAR BAHASA INGGRIS segera bergabung bersama kami..!!!!