BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Perkawinan sebagai perbuatan hukum antara suami dan isteri, bukan saja untuk merealisasikan ibadah kepada-Nya, tetapi sekaligus menimbulkan akibat hukum keperdataan di antara keduanya. Namun demikian, karena tujuan perkawinan yang begitu mulia yaitu untuk membina keluarga bahagia, kekal, abadi berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, maka perlu diatur hak dan kewajiban antara masing-masing suami dan isteri tersebut. Apabila hak dan kewajiban mereka terpenuhi, maka dambaan berumah tangga dengan didasari rasa cinta dan kasih sayang akan dapat terwujud.[1]
Konsep sebuah “keluarga” biasanya tidak dapat dilepaskan dari empat perspektif berikut: (1) keluarga inti (nuclear family); bahwa institusi keluarga terdiri dari tiga komponen pokok, suami, isteri dan anak-anak. (2) keluarga harmonis. (3) keluarga adalah kelanjutan generasi. (4) keluarga adalah keutuhan perkawinan. Dari keempat perspektif ini bisa disimpulkan bahwa institusi keluarga (rumah tangga) adalah suatu kesatuan yang terdiri dari ayah, ibu (yang terikat dalam perkawinan), anak-anak yang bertalian erat dengan unsur kakek-nenek serta saudara yang lain, semua menunjukkan kesatuanya melalui harmoni dan adanya pembagian peran yang jelas.[2]
Umumnya setiap orang yang akan berkeluarga pasti mengharapkan akan terciptanya kebahagiaan dan keharmonisan dalam rumah tangganya. Namun kanyataanya tidak selalu sejalan dengan harapan semula. Ketegangan dan konflik kerap kali muncul, perselisihan pendapat, perdebatan, pertengkaran, saling mengejek atau bahkan memaki pun lumrah terjadi, semua itu sudah semestinya dapat diselesaikan secara arif dengan jalan bermusyawarah, saling berdialog secara terbuka. Dan pada kenyataannya banyak persoalan dalam rumah tangga meskipun terlihat kecil dan sepele namun dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri. Sehingga memunculkan apa yang biasa kita kenal dalam hukum Islam dengan istilah nusyuz.
Istilah nusyuz atau dalam bahasa Indonesia biasa diartikan sebagai sikap membangkang, merupakan status hukum yang diberikan terhadap isteri maupun suami yang melakukan tindakan pembakangan atau “purik” (Jawa) terhadap pasanganya. Dan ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasanganya, hak-haknya yang tidak terpenuhi atau adanya tuntutan yang berlebihan terhadapnya. Jadi persoalan nusyuz seharusnya tidak selalu dilihat sebagai persoalan perongrongan yang dilakukan salah satu pihak terhadap yang lain, tetapi juga terkadang harus dilihat sebagai bentuk lain dari protes yang dilakukan salah satu pihak terhadap kesewenang-wenangan pasangannya.
Selama ini memang persoalan nusyuz terlalu dipandang sebelah mata. Artinya, nusyuz selalu saja dikaitkan dengan isteri, dengan anggapan bahwa nusyuz merupakan sikap ketidakpatuhan isteri terhadap suami. Sehingga isteri dalam hal ini selalu saja menjadi pihak yang dipersalahkan. Begitu pula dalam kitab-kitab Fiqh, persoalan nusyuz seakan-akan merupakan status hukum yang khusus ada pada perempuan (isteri) dan untuk itu pihak laki-laki (suami) diberi kewenangan atau beberapa hak dalam menyikapi nusyuznya isteri tersebut. Tindakan pertama yang boleh dilakukan suami terhadap isterinya adalah menasehatinya, dengan tetap mengajaknya tidur bersama. Tidur bersama ini merupakan simbol masih harmonisnya suatu rumah tangga. Apabila tindakan pertama ini tidak membawakan hasil, boleh diambil tindakan kedua, yaitu memisahi tempat tidurnya. Apabila dengan tidakan kedua isteri masih tetap tidak mau berubah juga, suami diperbolehkan melakukan tindakan ketiga yaitu memukulya.[3] Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Qur'an dalam surat an-Nisa’ (2): 34.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sendiri disebutkan dalam pasal 80 ayat (7), “kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (2) gugur apabila isteri nusyuz”.[4] Yang dimaksud dengan kewajiban suami di sini adalah kewajiban memberi nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri. Seperti yang telah dijelaskan dalam ayat (4) dalam pasal yang sama sebelumnya.
Tindakan-tindakan yang bisa dilakukan suami tersebut sepertinya sudah menjadi hak mutlaknya dengan adanya justifikasi hukum yang menguatkannya. Dan hal itu dapat ia lakukan setiap kali ada dugaan isterinya melakukan nusyuz. Dalam suatu kutipan kitab klasik dinyatakan, “nusyuz ialah wanita-wanita yang diduga meninggalkan kewajibannya sebagai isteri karena kebenciannya terhadap suami, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suami dan menentang suami dengan sombong.[5]
Apabila dipahami dari pernyataan dalam kitab tersebut, baru pada taraf menduga saja seorang suami sudah boleh mengklaim isterinya melakukan nusyuz, jelas posisi isteri dalam hal ini rentan sekali sebagai pihak yang dipersalahkan. Isteri tidak memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan diri, apalagi mengkoreksi tindakan suaminya. Sebaliknya, suami mempunyai kedudukan yang sangat leluasa untuk menghukumi apakah tindakan isterinya sudah bisa dikatakan sebagai nusyuz atau tidak.
Orang sering mengkaitkan konsep nusyuz sebagai pemicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini ada benarnya juga, karena jika isteri nusyuz suami diberikan berbagai hak dalam memperlakukan isterinya. Mulai dari hak untuk memukulnya, menjahuinya, tidak memberinya nafkah baik nafkah lakhir maupun batin dan pada akhirnya suami juga berhak menjatuhkan talak terhadap isterinya. Tentu saja pihak isteri yang terus menjadi korban eksploitasi baik secara fisik, mental maupun seksual. Hal itu diperparah lagi dengan belum adanya aturan yang jelas dalam memberikan batasan atas hak-hak suami tersebut, sehingga kesewenang-wenangan suami dalam hal ini sangat mungkin sekali terjadi. Oleh karena itu ketika berbicara persoalan isteri yang nusyuz dan hak-hak yang menjadi kewenangan suami, perlu juga diajukan batasan-batasan hak suami itu sendiri secara jelas.
Di pihak lain perlu juga diupayakan agar terciptanya sebuah ruang bagi isteri untuk bisa melakukan pembelaan atas kemungkinan segala tindak kekerasan terhadap dirinya. Dan hal itu bisa dilakukan dengan menyediakan seperangkat aturan hukum pidana yang dapat melindungi terjadinya tindak kekerasan terhadap mereka. Hal itu ditempuh karena persoalan nusyuz berangkat dari aturan hukum yang telah diterima oleh masyarakat sehingga dalam upaya menyikapinya pun harus menggunakan perspektif hukum pula. Dan itu dapat diupayakan jika batas-batas hak suami dalam memperlakukan isteri saat nusyuz telah jelas aturannya, sehingga jika sewaktu-waktu suami melampaui batas-batas yang menjadi haknya, isteri dapat melakukan tuntutan pidana.
Di sinilah yang menjadi nilai penting dari penelitian dalam skripsi ini nanti, disamping untuk mengetahui sampai di mana batas-batas hak suami dalam memperlakukan isterinya yang nusyuz sekaligus menegaskan adanya kemungkinan sanksi pidana atas suami yang melampaui batas-batas haknya tersebut. Hal ini dengan tujuan untuk melindungi isteri dari tindakan sewenang-wenang suami. Apalagi dengan adanya rencana untuk menjadikan persoalan pidana dalam rumah tangga menjadi wewenang pengadilan agama.
Pokok Masalah
Berangkat dari latar belakang permasalahan di atas, maka pokok masalah yang akan diteliti dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Sampai mana batasan hak-hak suami dalam memperlakukan isteri yang nusyuz.
2. Adakah ketentuan sanksi pidana dalam menindak suami yang melampaui batas-batas haknya tersebut.
Tujuan dan Kegunaan
Tujuan
a. Mengetahui sampai di manakah batas-batas hak suami dalam memperlakukan isterinya saat nusyuz.
b. Menemukan ketentuan hukum dalam bemberikan sanksi pidana terhadap suami yang melampaui batas-batas haknya dalam memperlakukan isterinya yang nusyuz.
Kegunaan
a. Sebagai sumbangsih pemikiran dalam persoalan nusyuz agar lebih memiliki nilai keadilan.
b. Untuk memperkaya khazanah ilmu pengetahuan Islam khususnya dalam bidang keluarga Islam.
c. Sebagai bahan pertimbangan dan masukan bagi pembuat hukum dalam merumuskan ketetapan-ketetapan hukum, khususnya yang berkaitan dengan upaya perlindungan hukum bagi perempuan atas kekerasan dalam rumah tangga.
Telaah Pustaka
Sejauh telaah yang telah dilakukan oleh penyusun atas berbagai karya tulis baik berupa buku-buku ilmiah, skripsi, jurnal, ataupun yang lain, telah banyak ditemukan karya-karya yang membahas persoalan nusyuz, hal ini tentu saja karena tema nusyuz sendiri termasuk dalam kategori persoalan klasik. Namun dalam mencari referensi yang membicarakan tentang batas-batas hak suami dalam memperlakukan isterinya saat nusyuz dan mengkaitkannya dengan kemungkinan sanksi pidananya maka penyusun belum menemukan adanya sebuah karya yang membahasnya dalam satu bahasan secara khusus. Hal ini mungkin karena kedua persoalan tersebut berasal dari dua wilayah hukum yang berbeda, yang satu dari wilayah hukum agama yang bersifat privat sedangkan yang satunya dari wilayah hukum negara yang bersifat publik.
Di antara telaah yang sudah dilakukan penyusun terhadap karya-karya yang terbatas itu terdapat beberapa karya yang relevan dengan penelitian ini yang mencoba mengkorelasikan kedua persoalan tersebut, yaitu karya-karya yang mencoba mengupas persoalan nusyuz sebagai bagian isu-isu wacana keperempuanan kontemporer baik itu yang berupa refleksi pemikiran dalam menggukuhkan pemahaman yang telah ada ataupun upaya untuk mendiskontruksinya. Dan di antara karya-karya yang dapat disebutkan di sini adalah:
Wajah Baru Relasi Suami-Isteri; Telaah Kitab ‘Uqud al-Lujjayn, yang dikeluarkan oleh Forum Kajian Kitab Kuning (FK3). Buku ini merupakan sebuah telaah secara kritis terhadap kitab ‘Uqud al-Lujjayn karangan syaikh an-Nawawi yang sangat popular di kalangan pesantren. Dalam membicarakan hak-hak suami ketika memperlakukan isterinya yang nusyuz, pembahasannya diawali dengan menjelaskan makna surat al-Nisa’ (4):34. "Dan pisahlah dari tempat tidur mereka", maksudnya adalah para suami dianjurkan untuk meninggalkan para isteri dari tempat tidur mereka bukan menghindari berbicara dan memukul. Sebab, memisahkan diri dari tempat tidur memberi dampak yang jelas dalam mendidik wanita. Sedangkan kalimat "dan pukullah mereka", maksudnya adalah wanita-wanita yang nusyuz itu boleh dipukul dengan pukulan yang tidak membahayakan tubuh, hal itu dilakukan kalau memang membawa faedah. Jika tidak, maka tidak perlu melakukan pemukulan. Bahkan lebih baik jika suami memaafkan.[6]
Sebuah skripsi hasil penelitian lapangan dengan judul, “Nusyuz Sebagai Alasan Penolakan Memberi Nafkah (Studi Analisis Terhadap Putusan PA. Seleman)” yang disusun oleh Isa Ansari. Setelah dilakukan penelitian ternyata dalam memutuskan persoalan nusyuz kreteria yang dipakai oleh PA. Sleman adalah sebagaimana yang ada dalam Hukum Islam serta penafsiran hakim terhadap prinsip-prinsip yang ada. Yaitu perbuatan isteri meminta cerai kepada suami tanpa ada uzur (alasan yang dibenarkan syar’i) dan isteri meninggalkan kediaman bersama tanpa izin dari suami serta tidak mau diajak tinggal di rumah kediaman bersama. Dan dalam membuktikan terjadinya nusyuz tersebut PA. Sleman mendasarkan pada alat bukti saksi-saksi, pengakuan dan alat bukti persangkaan, hal ini sebagaimana disebut dalam surat keputusanya No. 23 / pdt.G / 94 / PA. Slm. No. 185 / pdt.G / 94 / PA. Slm. Dan No. 197 / pdt.G / 94 / PA. Slm.[7]
Skripsi tentang “Korelasi nusyuz dengan Kekerasan Terhadap Isteri, Studi Kasus di Rifka Annisa’ Women’s Crisis Center Yogyakarta” yang disusun oleh Wahid Hasyim. Sebagai hasil kesimpulan dari penelitiannya ia menyatakan bahwa nusyuz bukan merupakan sebab tunggal dan mandiri dari kekerasan rumah tangga, tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang rumit dalam lingkaran kekerasan terhadap isteri. Di satu sisi nusyuz menjadi sebab pemicu kekerasan tetapi di sisi yang lain nusyuz adalah respon isteri terhadap tindak kekerasan suami. Dengan kata lain, kekerasan dan nusyuz telah menjadi cara dan pola komunikasi antara suami isteri.[8]
Skripsi studi tokoh, “Nusyuz Dalam Pandangan Amina Wadud Dan Relasinya Dengan Upaya Penghapusan Kekerasan Terhadap Isteri” yang disusun oleh Nailis Sa’adah. Pada bagian akhir pembahasannya penyusun mengemukakan kesimpulannya tentang pandangan Amina Wadud tentang nusyuz yang lakhir dari penafsirannya terhadap ayat 34 surat an-Nisa’. Amina wadud mendefinisikan nusyuz tidak lain hanya sebatas pengertian gangguan keharmonisan rumah tangga, dan bukan kedurhakaan isteri terhadap suami sebagaimana pendapat para mufassir pada umumnya. Karena menurutnya nusyuz tidak hanya disebabkan oleh pihak isteri saja, tetapi juga pihak suami. Oleh karena itu menurut Amina Wadud usaha penyelesaianya pun harus ditempuh secara harmonis pula, tidak boleh dengan kekerasan.[9]
Skripsi studi tokoh dengan judul “Studi Terhadap Ibn Hazm Tentang Nafkah Isteri Nusyuz”, yang disusun oleh Lindra Darnela. Sebagai sebuah kesimpulan atas studinya terhadap Ibn Hazm penyusun memberikan kesimpulannya bahwa menurut Ibn Hazm Suami berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya meskipun isterinya itu dalam keadaan nusyuz. Kerena menurut Ibn Hazm ukuran kewajiban suami dalam memberikan nafkak kepada isterinya itu adalah karena telah terjadinya akad nikah semata, jadi selama ikatan perkawinan itu masih ada, suami masih tetap wajib memberikan nafkah kepada isterinya itu dalam keadaan apa pun.[10]
Hal-Hal Yang Tak Terpikirkan, tentang isu-isu keperempuanan dalam Islam, karya Syafiq Hasyim. Di sini banyak masalah-masalah keperempuanan yang telah dikonsepsikan pada masa klasik dicoba untuk diurai kembali (dekontruksi) sebagai langkah awal dalam upaya memperjuangkan nasib perempuan baik dalam wilayah publik maupun domestik. Dalam wilayah domestik, salah satunya adalah dengan usaha menafsirkan kembali konsep nusyuz yang selama ini lebih mengarah pada pengukuhan otoritas kaum laki-laki dan subordinasi kaum perempuan dalam rumah tangga. Fiqh menurutnya tampak hanya mempertimbangkan kepentingan laki-laki sehingga kedudukan perempuan dalam hal ini sangat lemah. Untuk itu dalam memahami persoalan nusyuz menurutnya harus mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, prinsip keadilan. Kedua, prinsip Mu'asyarah bil Ma’ruf. Kedua prinsip ini pada dasarnya merupakan prinsip umum dari keseluruhan tata hubungan suami isteri. Baik isteri maupun suami, masing-masing harus saling mempergauli secara baik. Apabila prinsip ini benar-benar dilaksanakan, kecil kemungkinan akan terjadinya nusyuz.[11]
Perempuan Kekerasan dan Hukum. Buku yang ditulis oleh Aroma Elmina Martha ini diawali dengan uraian panjang tentang fenomena kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan dalam wilayah domestik atau rumah tangga. Walaupun istilah kekerasan terhadap perempuan sendiri tidak digunakan dalam rumusan hukum. KUHP telah menempatkan masalah kekerasan terhadap perempuan sebagian besar dalam bab kejahatan dan kesusilaan yang termuat dalam bab XIV. Begitu pula pasal 356 tentang penganiayaan terhadap anggota keluarga termasuk terhadap isteri dimasukkan dalam bab penganiayaan.
Pasal-pasal 351, 354 dan 355, yang semuanya mengatur tentang penganiayaan, justru hukumnya diperberat dengan menambah sepertiganya, jika kejahatan tersebut dilakukan kepada ibunya, bapaknya, isteri (suami) atau anak. Secara sepesifik, domestic violence diletakkan sebagai unsur yang memberatkan (aggravating circumtances). Dan dalam KUHP sendiri tindak kekerasan yang telah diatur lebih banyak merupakan tindak kekerasan fisik, seperti pornografi, perkosaan, perbuatan cabul, penganiayaan, pembunuhan dan penculikan. Lebih lanjut lagi dijelaskan, bahwa sejumlah tindak kekerasan fisik lainnya tidak diberi sanksi pidana, dan akibatnya adalah walaupun terjadi viktimisasi terhadap perempuan, tidak dilakukan tindakan hukum apa pun terhadap perempuan, misalnya incest, marital rape dan sexual harrasment.[12]
Kerangka Teoritik
Secara etimologis, nusyuz berarti “menentang” (al-isyan). Istilah nusyuz sendiri diambil dari kata al-nasyaz, artinya bangunan bumi yang tertinggi (ma-irtafa’a minal ardi). Makna ini sesuai dengan pengertian yang ada dalam surat al-Mujadalah (58):11, “waiz\a qila unsyuzu”. Secara terminologis nusyuz berarti tidak tunduk kepada Allah SWT. untuk taat kepada suami.[13] Sedangkan menurut Imam Ragib sebagaimana dikutip oleh Asghar Ali Engineer dalam bukunya menyatakan bahwa nusyuz merupakan perlawanan terhadap suami dan melindungi laki-laki lain atau mengadakan perselingkuhan.[14]
Al-Tabari juga mengasumsikan makna kata nusyuz ini dengan mengartikannya sebagai suatu tindakan bangkit melawan suami dengan kebencian dan mengalihkan pandangan dari suaminya. Dia juga mengatakan makna literer dari nusyuz adalah menentang dan melawan. Sedangkan menurut az-Zamakhsyari, ia mengatakan nusyuz bermakna menentang suami dan berdosa terhadapnya (an ta’s\a zawjaha). Imam Fakhr al-Din al-Razi juga berpendapat bahwa nusyuz juga dapat berupa perkataan (qawl) atau perbuatan (fa’l). Artinya, ketika isteri tidak sopan terhadap suaminya ia berarti nusyuz dengan perkataan dan ketika ia menolak tidur bersamanya atau tidak mematuhinya maka ia telah nusyuz dalam perbuatan (fa’l).[15]
Rumusan konsep nusyuz yang lebih menyudutkan pihak perempuan tersebut, menimbulkan implikasi tidak hanya dalam memahami makna ayat al-Qur'an yang membicarakanya, seperti pada surat an-Nisa’ (4): 34 dan 128 tetapi juga berimplikasi dalam memahami kedudukan dan hak-hak perempuan dalam Islam. Ayat dari surat tersebut banyak dikutip oleh para ahli hukum Islam untuk menunjukkan bahwa perempuan benar-benar berada di bawah laki-laki dan bahwa laki-laki memiliki hak-hak tertentu dalam memperlakukannya, terutama saat perempuan itu (isteri) melakukan pembangkangan atau nusyuz.
Hak-hak yang dimiliki laki-laki (suami) dalam memperlakukan isterinya yang sedang nusyuz dengan mengacu pada surat an- Nisa’ (4) 34 ada tiga macam: (1) menasehati isteri yang sedang nusyuz. (2) memisahi ranjangnya. (3) boleh memukulnya. Walaupun dalam memahami ketiga hal tersebut banyak memunculkan penafsiran-penafsiran yang berbeda mengenai tujuannya, apakah murni sebagai pendidikan (li-ta’z\ib) atau lebih merupakan sebagai bentuk penghukuman suami terhadap isterinya. Kebanyakan panafsir klasik sepakat bahwa pemukulan tersebut dilakukan setelah dicoba berbagai cara untuk mempengaruhi isteri, jika dia tetap keras kepala baru diberikan pukulan ringan, bukan untuk melukai tapi untuk menghukum. Namun apa pun alasannya perosalan hak-hak suami dalam memperlakukan isteri yang nusyuz kiranya tetap saja menjadi ajang legitimasi yang membolehkan tindak kekerasan suami terhadap isteri.
Hal itu tentu saja berkaitan dengan batas-batas pengertian nusyuz yang belum jelas dan juga pemberian status hukum nusyuz yang merupakan hak seorang suami. Artinya, suami berhak menentukan apakah isterinya melakukan nusyuz atau tidak. Seperti halnya yang dijelaskan dalam kitab ‘Uqud al-Lujjayn tentang beberapa hal yang membolehkan seorang memukul isterinya antara lain; jika isteri menolak berhias dan bersolek di hadapan suami, menolak ajakan untuk tidur, keluar rumah tanpa izin, memukul anak kecilnya yang sedang menangis, mencaci maki orang lain, menyobek-nyobek pakaian suami, menarik jenggot suami (sebagai penghinaan), mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, seperti bodoh, dungu. Meskipun suaminya mencaci lebih dahulu, menampakkan wajahnya kepada orang lain yang bukan mahramnya, memberikan harta suami di luar batas kewajaran, menolak menjalin hubungan kekeluargaan dengan saudara-saudara suami.[16]
Begitu pula ketika kita mencoba memahami hak suami dalam memisahi ranjang isteri yang nusyuz. Tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara terperinci sampai dimana batasan-batasannya. Walaupun ada sebagian ulama’ yang berpendapat bahwa hijr yang dilakukan suami itu boleh dilakukan asal tidak melebihi tiga hari. Sedangkan yang lain berpendapat dengan menganalogikannya pada batas hak ila’ yaitu empat bulan. Meskipun begitu perlakuan hijr suami itu sendiri dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap isteri. Sebab jika dikembalikan lagi pada tujuan asal perkawinan yang salah satunya adalah untuk pemenuhan kebutuhan biologis, maka sikap tidak perduli terhadap kebutuhan biologis pasangannya yang ditunjukkan dengan cara menjahui ranjangnya dan menghindari dalam berhubungan seks merupakan tindakan yang salah. Karena kebutuhan itu tidak hanya merupakan hak suami saja namun juga merupakan hak isteri.[17] Seperti yang dijelaskan oleh beberapa ayat dalam al-Qur’an yang menyinggung tentang arti pentingnya penyaluran kebutuhan biologis secara sehat dan benar. Di antaranya yaitu;
أحل لكم ليلة الصيام الرفث الى نسائكم هن لباس لكم وأنتم لباس لهن علم الله انكم كنتم تختانون انفسكم فتاب عليكم وعفاعنكم[18]
Dalam ayat yang lain;
نسائكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم[19]
Tidak hanya sebatas hak untuk memisahi ranjang dan memukul, suami pun masih memiliki hak yang lain dalam memperlakukan isterinya yang sedang nusyuz seperti pencegahan nafkah dan penjatuhan talak. Untuk pencegahan nafkah hal ini seperti yang dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sesuai dengan penghasilan suami menanggung:
nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri
biaya pengobatan bagi isteri dan anak
biaya pendididkan bagi anak
Kewajiban-kewajiban di atas diperjelas lagi dengan ayat (5) kewajiban suami terhadap isterinya tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya. Begitu pula pada ayat (7) dijelaskan lagi dengan menyatakan; kewajiban suami sebagaimana dimaksud pada ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.[20]
Harus dicatat, pemberian nafkah itu berarti meliputi makanan, tempat tinggal dan pakaian. Dan hal itu wajib bagi suami ketika isteri mulai tinggal bersamanya dan mengizinkan hubungan badan setelah pernikahan, asalkan tentu saja isteri mampu untuk itu.[21] Oleh karena itu sudah semestinya jika kewajiban itu tidak hilang hanya karena perkara-perkara sepele seperti hal-hal yang diklaim suami terhadap isterinya saat nusyuz. Menurut Ibnu Hazm bahwa apa pun alasannya memberi nafkah merupakan kewajiban pihak suami sejak terjalinnya akad nikah baik suami mengajak hidup serumah atau tidak, baik isteri masih dibuaian, atau berbuat nusyuz atau tidak, kaya atau fakir, masih punya orang tua atau telah yatim, gadis atau janda, merdeka atau budak, semua disesuaikan dengan keadaan dan kesanggupan suami.[22] Tidak mudah sebenarnya melacak sebab-sebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, karena tidak bisa dipungkiri kondisi sosial masyarakat kita masih beranggapan bahwa persoalan dalam rumah tangga merupakan sesuatu yang tabuh diungkapkan karena hal itu adalah urusan internal dan privasi sebuah keluarga.
Setidaknya ada beberapa faktor yang berpeluang dalam menimbulkan tindak kekerasan dalam rumah tangga khususnya terhadap isteri. Salah satunya adalah kekeliruan dalam memahami ajaran agama. Seperti kekeliruan dalam memahami surat An-Nisa’ (4):34 yang sering dianggap sebagai pembolehan pemukulan suami terhadap isteri. Atau juga juga terhadap ayat dalam surat al-Baqarah (2):223 yang banyak dipahami sebagai pemberian hak terhadap suami dalam melakukan eksploitasi seksual terhadap isteri.[23] Semua itu tentu saja tidak terlepas dari asumsi dasar bahwa laki-laki adalah pemimpin atas perempuan dan mereka merupakan pihak yang berkuasa. Paradigma kekuasaan semacam itu tampaknya juga melakhirkan implikasi dalam teori perkawinan. Islam memandang bahwa perkawinan merupakan perjanjian yang menghalalkan laki-laki dan perempaun untuk menikmati naluri seksualnya. Melalui akad ini, isteri dianggap milik laki-laki atau suami dengan kepemilikan intifa’. Meskipun menurut sebagian ulama Syafi’iyyah, akad nikah bukanlah akad tamlik (kepemilikan), melainkan akad ibadah (pilihan).[24]
Sementara itu, seperti yang diketahui walaupun istilah kekerasan terhadap perempuan belum digunakan dalam rumusan hukum. KUHP menempatkan sebagian besar dalam bab kejahatan dengan kesusilaan. Khusus tentang penganiayaan terhadap anggota keluarga termasuk terhadap isteri dijelaskan dalam pasal 356 dalam bab penganiayaan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pidana dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, isterinya atau anaknya.[25]
Metode Penelitian
Jenis penelitian
Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian pustaka (Library research), yaitu suatu penelitian yang sumber datanya diperoleh dari pustaka, buku-buku atau karya-karya tulis yang relevan dengan pokok permasalahan yang diteliti. Sumber tersebut diambil dari berbagai karya yang membicarakan mengenai persoalan-persoalan keluarga, hak-hak dan perlindungan terhadap perempuan, kekerasan dalam rumah tangga dan beberapa literatur tentang hukum pidana baik dari perspektif Islam maupun hukum positif.
Sifat penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, digunakan untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi secara kritis analitis dengan melalui proses klasifikasi terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah berlaku selama ini dengan tujuan pertama menetapkan kreteria identifikasi untuk menyeleksi manakah norma-norma yang dapat disebut sebagai norma hukum positif, mana yang bersifat sebagai norma sosial, dan mana yang bersifat non hukum. Kedua, melakukan koreksi terhadap norma-norma yang teridentifikasi sebagai norma hukum (positif). Ketiga, mengorganisir norma-norma yang sudah diidentifikasi dan dikumpulkan ke dalam suatu sistem yang kompherensif.[26]
Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah normatif- yuridis, pendekatan tersebut dipakai untuk menemukan asas atau doktrin hukum positif yang berlaku,[27] berupa Pendapat-pendapat ahli hukum baik hukum Islam maupun hukum positif umum untuk selanjutnya dianalisa secara kritis. Tidak lupa pula dengan mengadakan telaah terhadap fakta-fakta hukum yang relevan kemudian mengkorelasikannya dengan doktrin dan asaa-asas hukum tersebut.
Tekhnik pengumpulan data
Tehnik yang digunakan dalam pengumpulan data dalam penelitian ini adalah tehnik dokumentatif. Yaitu dengan mengumpulkan data primer yang diambil dari buku-buku yang secara lansung berbicara tentang permasalahan yang diteliti dan juga dari data-data sekunder yang secara tidak langsung membicarakannya namun relevan untuk dikutip sebagai pembanding.
Analisa data
Sedangkan metode yang dipakai dalam menganalisa data agar diperoleh data yang memadai dan valid adalah dengan mengunakan analisa data kualitatif. Dalam oprasionalnya, data yang telah diperoleh digeneralisir, diklasifikasikan kemudian dianalisa dengan mengunakan penalaran induktif dan deduktif. Penalaran induktif dalam prosesnya bertolak dari premisa-premisa yang berupa norma-norma hukum yang diketahui, dan berakhir (sementara) pada penemuan asas-asas atau doktrin hukum.[28] Aplikasi dari metode tersebut dalam penelitian ini adalah bertitik tolak dari upaya untuk menemukan asas-asas dan doktrin hukum tentang Batas-batas Hak Suami dalam Memperlakukan Isterinya yang Nusyuz yang telah ada untuk digeneralisir, diklasifikasi dan dianalisa guna menemukan pemahaman baru yang lebih komprehensif dan sistematis. Sedangkan penalaran deduktif dipakai untuk mengimplementasikan norma-norma hukum in abstracto yang telah ditemukan tersebut untuk dijadikan titik tolak dalam melihat dan menilai masalah in concreto, yaitu terjadinya perlakuan suami yang melampaui batas-batas haknya dan kemungkinan sanksi pidananya.
Sistematika pembahasan
Dalam upaya mengkaji pokok permasalahan yang ingin digali dalam skripsi ini, penyusun mencoba untuk menguraikannya dalam lima bab bahasan, dimana antara masing-masing bab diposisikan saling memiliki korelasi yang saling berkaitan secara logis. Seperti biasa dalam skripsi nanti akan diawali dengan pendahuluan dan diakhiri dengan bab kelima, yaitu penutup.
Bab pertama tentang pendahuluan, yang meliputi latar belakang masalah untuk memberikan penjelasan mengapa penulisan ini perlu dilakukan. Apa yang melatarbelakangi penelitian ini. Rumusan masalah dimaksudkan untuk mempertegas pokok-pokok masalah yang akan diteliti agar lebih terfokus. Kemudian dilanjutkan dengan tujuan dan kegunaan penelitian untuk menjelaskan tujuan dan urgensi penelitian ini. Setelah itu telaah pustaka untuk memberikan penjelasan dimana posisi penulis dalam hal ini, dimana letak kebaharuan penelitian ini. Sedangkan kerangka teoritik merupakan tinjauan sekilas mengenai beberapa pandangan atau pendapat-pendapt tokoh tentang obyek bahasan yang diteliti. Adapun metodologi dimaksudkan untuk menjelaskan bagaimana cara yang akan dilakukan penulis dalam penelitian ini, pendekatan apa yang dipakai dan bagaimana langkah-langkah penelitian tersebut akan dilakukan. Terakhir sistematika pembahasan adalah untuk memberikan gambaran secara umum, sistematis, logis dan korelatif mengenai krangka bahasan penelitian.
Bab kedua berisi tinjauan umum tentang nusyuz, yang mencakup pengertian nusyuz, bentuk-bentuk perbuatan nusyuz, dasar hukum perbuatan nusyuz dan akibat hukumnya. Hal ini penting dikemukakan meskipun secara umum, sebab tinjauan ini merupan pintu gerbang untuk memasuki pembahasan yang lebih spesifik dalam bab-bab berikutnya.
Bab ketiga berbicara tentang hak-hak suami dan batasan-batasannya dalam memperlakukan isteri yang nusyuz, bab ini merupakan pokok masalah pertama yang diteliti. Peneliti dalam hal ini akan mencoba mendiskripsikan berbagai pendapat atau ide-ide dari berbagai pemikir hukum Islam mengenai persoalan tersebut, sekaligus melakukan analisa secara kritis-analitis dalam menyaring setiap pendapat dari ulama yang telah ada dan memperbandingkannya dengan penafsiran kaum pemikir kontemporer guna menemukan sebuah pemahaman baru yang lebih kontekstual dengan tuntutan kekinian.
Bab keempat mengupas seputar tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap isteri yang nusyuz dan kemungkinan sanksi pidana. Dalam bab ini peneliti akan mencoba mengkorelasikan hak-hak suami dalam memperlakukan isteri saat nusyuz dengan rentanya tindak kekerasan terhadap isteri dalam rumah tangga, yang salah satunya dipicu oleh pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama, seperti dalam memahami persoalan nusyuz. Begitu pula dalam bab ini peneliti akan mencoba mendiskripsikan mengenai ketentuan-ketentuan hukum pidana yang mengatur permasalah tindak kekerasan terhadap isteri. Hal ini merupakan upaya menemukan kemungkinan sanksi pidana terhadap suami melakukan tindak kekerasan terhadap isterinya yang nusyuz, walaupun dalam hal ini ia memiliki beberapa hak dalam memperlakukannya.
Bab kelima penutup yang mencakup kesimpulan sekaligus saran-saran berkaitan dengan hasil penelitian yang ditemukan oleh penyusun sekaligus diajukan sebagai jawaban atas pokok masalah.
Pada bagian akhir dari skripsi ini juga memuat hal-hal penting dan releven dengan penelitian yang tidak perlu dimuat pada bagian utama, terdiri atas daftar pustaka, lampiran-lampiran dan curriculum vitae.
[1] Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, cet. III, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1998), hlm. 181.
[2] Elli NurhAyati, "Tantangan keluarga pada Mellenium ke-3" dalam Lusi Margiani dan Muh. Yasir Alimi (ed.), Sosialisasi Menjinakkan "Taqdir" Mendidik Anak Secara Adil, cet. I, (Yogyakarta: LSPPA,1999), hlm. 229-230.
[3] Syafiq Hasyim, Hal-hal yang Tak Terpikirkan tentang Isu-isu Keperempuanan dalam Islam, cet. III, (Yogyakarta: Mizan, 2001), hlm. 183.
[4] Depag RI, Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, (Derektorat Jendral Pengembangan Kelembagaan Agama Islam), Pasal 80 Ayat (7).
[5] Muhammad Nawawi bin Umar bin Arabi, Syarh Uqud al-Lujjayn fi Bayan al-Huquq az-Zawjayn, (Surabaya: Mutiara Ilmu, t.t.), hlm. 7.
[6] Forum Kajian Kitab Kuning (FK3), Wajah Baru Relasi Suami-Isteri; Tela’ah Kitab Uqud al-Lujjayn, cet. I, (Yogyakarta: LKiS, 2001), hlm. 52.
[7] Isa Ansari, “Nusyuz Sebagai Alasan Penolakan Memberi Nafkah (Studi Analisis Terhadap Putusan PA. Sleman),” Skripsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, (1997), hlm. 111.
[8] Wahid Hasyim, “Korelasi Nusyuz Dengan Kekerasan Terhadap Isteri; Studi Kasus Di Rifka Annisa’ Women’s Crisis Center Yogyakarta,” Skripsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, (2002), hlm. 76.
[9] Nailis Sa’adah, “Nusyuz Dalam Pandangan Amina Wadud Dan Relasinya Dengan Upaya Penghapusan Kekerasan Terhadap Isteri,” Skripsi UIN Sunan Kalijga Yogyakarta, (2002), hlm. 63.
[10] Lindra Darnela, “Studi Terhadap Pendapat Ibn Hazm Tentang Nafkah Isteri Nusyuz”, Skripsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, (2000), hlm. 108.
[11] Syafiq Hasyim, Hal-hal yang Tak Terpikirkan., hlm. 187.
[12] Aroma Elmina Marta, Perempuan Kekerasan dan Hukum, cet. I, (Yogyakarta: UII Press, 2003), hlm. 54.
[13] Syafiq Hasyim, Hal-hal yang Tak Terpikirkan., hlm. 183.
[14] Asghar Ali Engineer, Matinya Perempuan: Menyingkap Megaskandal Doktri dan Laki-laki, Alih bahasa Akhmad Affandi, cet. I, (Yogyakarta: IRCiSod, 2003), hlm. 92.
[15] Ibid.
[16] Muhammad Nawawi, Uqud al-Lujjayn., hlm. 8.
[17] Khoiruddin Nasution, Islam, Tentang Relasi Suami dan Isteri (Hukum Perkawinan I), cet. I, (Yogyakarta: ACAdeMIA dan TAZAFFA, 2004), hlm. 40.
[18] Al-Baqarah (2): 187.
[19] Al-Baqarah (2): 223.
[20] KHI Pasal. 80 Ayat (4), (5) dan (7).
[21] Asghar Ali Engineer, Hak-hak Perempuan dalam Islam, cet. II, (Yogyakarta: LSPPA, 2000), hlm. 179.
[22] As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, (al-Qahirah: Fath al-I’lam al-Arabi, 1410 H/1990 M.), III: 278.
[23] Fathul Jannah dkk., Kekerasan Terhadap Isteri, cet. I, (Yogyakarta: LKiS, 2003), hlm. 60.
[24] Lihat Hussain Muhammad, “Refleksi Teologis Tentang Keperempuan: kekerasan Terhadap Perempuan”, dalam Syafiq Hasyim (ed.), Menakar “eksplorasi Lanjut Atas Hak-hak Reproduksi Perempuan Dalam Islam”, (Bandung: Mizan, 1999), hlm. 209.
[25] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
[26] Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, cet. III, (Jakarta: PT Grafindo Persada, 2001), hlm. 84-85.
[27] Ibid.
[28] Ibid., hlm. 88.