KUMPULAN REFERENSI SKRIPSI DARI BERBAGAI JURUSAN, DAN SEMUA TENTANG SKRIPSI ADA DI SINI

Free Downloads

Android App Player For Windows

Koleksi Skripsi Terlengkap

Kumpulan Skripsi LENGKAP (full content) Buat Referensi penyusunan Skripsi. PAKET DVD SKRIPSI HANYA Rp 99.000 (termasuk ongkos kirim)

Tersedia Paket

DVD KHUSUS TEKNIK INFORMATIKA, LENGKAP DENGAN SOURCE CODENYA.

xxxx-xxxx-xxxx

DVD Koleksi Skripsi

Kumpulan Skripsi Lengkap (Dari BAB 1 - PENUTUP) Buat Referensi Penyusunan Skripsi PAKET DVD SKRIPSI HANYA Rp 99.000

Tersedia Paket DVD

KHUSUS TEKNIK INFORMATIKA, Lengkap Dengan Source Code

INFO Selengkapnya

xxxx-xxxx-xxxx

Bayangkan...

Berapa ratus ribu anda sudah berhemat.??

Tak perlu lagi keluarkan uang untuk dapatkan koleksi skripsi yang kami dapatkan dengan harga JUTAAN dari berbagai sumber. Semuanya sudah ada disini.

PENTING!!!! Tulis dan cek Kembali alamat lengkap anda, Kesalahan dalam penulisan Alamat di luar tanggung jawab Kami.

Mudharabah


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Perkembangan ekonomi Islam identik dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah. Salah satu filosofi dasar ajaran Islam dalam kegiatan ekonomi dan bisnis, yaitu larangan untuk berbuat curang dan dzalim. Semua transaksi yang dilakukan oleh seorang muslim haruslah berdasarkan prinsip rela sama rela (an taraddin minkum), dan tidak boleh ada pihak yang menzalimi atau dizalimi. Prinsip dasar ini mempunyai implikasi yang sangat luas dalam bidang ekonomi dan bisnis, termasuk dalam praktek perbankan.
Salah satu kritik Islam terhadap praktek perbankan konvensional adalah dilanggarnya prinsip al kharaj bi al dhaman (hasil usaha muncul bersama biaya) dan prinsip al ghunmu bi al ghurmi (untung muncul bersama resiko). Dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan dan giro, bank konvensional memberikan pinjaman dengan mensyaratkan pembayaran bunga yang besarnya tetap dan ditentukan terlebih dahulu di awal transaksi (fixed and predetermined rate). Sedangkan nasabah yang mendapatkan pinjaman tidak mendapatkan keuntungan yang fixed and predetermined juga, karena dalam bisnis selalu ada kemungkinan rugi, impas atau untung yang besarnya tidak dapat ditentukan dari awal.
Oleh karenanya mengenakan tingkat bunga untuk suatu pinjaman merupakan tindakan yang memastikan sesuatu yang tidak pasti, karena itu diharamkan. Disini bank konvensional menuntut mendapatkan untung yang fixed and predetermined tetapi menolak untuk menanggung resikonya (al ghunmu bi laa ghurmi / againing return without being responsible for any risk). Bank konvensional mengharapkan hasil usaha, tetapi tidak bersedia menanggung biayanya (al kharaj bi laa dhaman / gaining income without being responsible for any expenses). Padahal prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip dasar dalam teori keuangan, yakni prinsip bahwa return selalu beriringan dengan resiko (return goes along with risk).
Di Indonesia maupun di Dunia Islam terdapat dua aliran pemikiran sehubungan dengan sistem keuangan dan perbankan. Aliran pertama berpendapat bahwa bahwa bunga bank tidak tergolong riba, karena yang disebut riba adalah pembungaan uang oleh mindering yang bunganya sangat tinggi sehingga disebut “lintah darat”.
Tetapi aliran yang melahirkan ide bank Islam berpendapat bahwa bunga bank itu tetap riba. Akan tetapi keberadaan bank sebagai lembaga keuangan, tidak dilarang, bahkan diperlukan. Sehingga menjadi sebuah kewajaran, atau mungkin keharusan jika lembaga keuangan syariah yang muncul memberikan warna baru yang lebih menawarkan keadilan, baik kepada pemilik modal ataupun peminjam (pengusaha).
Sebagai sebuah alternatif, bank (lembaga keuangan) syariah telah memformulasikan sistem interaksi kerja yang dapat menghindari aspek-aspek negatif dari sistem kerja bank konvensional, yaitu dengan menerapkan beberapa sistem, dimana harus diciptakan bank (lembaga keuangan) syariah yang tidak bekerja atas dasar bunga melainkan atas sistem bagi hasil, antara lain yang dikenal dalam fiqh mu’amalah sebagai transaksi mudharabah atau qiradh.
Secara umum para fuqaha mendefinisikan mudharabah sebagai penyerahan sejumlah modal tertentu dari seorang sahib al mal (penyandang dana) kepada mudarib (pengusaha) agar uang tersebut dapat dikelola dan jika ada keuntungan dibagi secara bersama-sama berdasarkan kesepakatan dan jika terjadi kerugian maka ditanggung uang modal itu oleh sahib al- mal dengan syarat-syarat tertentu.
Nisbah keuntungan harus dibagi untuk kedua pihak. Salah satu pihak tidak diperkenankan mengambil seluruh keuntungan tanpa membagi kepada pihak yang lain. Selain itu proporsi keuntungan masing-masing pihak harus diketahui pada waktu berkontrak, dan proporsi tersebut harus dari keuntungan.
Dalam kajian hukum muamallah, masalah akad (‘aqd) atau perjanjian menempati posisi sentral, karena ia merupakan cara paling penting yang digunakan untuk memperoleh suatu maksud, terutama yang berkenaan dengan harta atau manfaat sesuatu secara sah.
Didalam akad atau perjanjian terdapat pernyataan atas suatu keinginan positif dari salah satu pihak yang terlibat dan diterima oleh pihak lainnya, yang menimbulkan akibat hukum pada obyek perjanjian.
Kesepakatan atau akad adalah salah satu bentuk perbuatan hukum atau disebut dengan tasharruf. Mustafa Al Zarqa mendefinisikan tasharruf adalah “segala sesuatu (perbuatan) yang bersumber dari kehendak seseorang dan syara’ menetapkan atasnya sejumlah akibat hukum (hak dan kewajiban)”.
Suatu tindakan dapat disebut sebagai akad atau perjanjian jika memenuhi beberapa rukun dan syarat. Rukun akad adalah unsur mutlak yang harus ada dan merupakan esensi dalam setiap akad. Jika salah satu rukun tidak ada secara syariah akad dipandang tidak pernah ada. Sedangkan syarat adalah suatu sifat yang mesti ada pada setiap rukun, tetapi bukan merupakan esensi akad.
BMT Bina Ihsanul Fikri adalah salah satu BMT di Yogyakarta, yang sebagaimana BMT pada umumnya berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Selama ini BMT Bina Ihsanul Fikri dalam kaitannya dengan nasabah, telah melakukan dua kegiatan, yaitu menabung atau menitip dan meminjamkan dana (uang).
BMT Bina Ihsanul fikri telah memberikan bantuan pembiayaan dalam bentuk fasilitas pembiayaan mudharabah (bagi hasil), yang sedapat mungkin diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nasabahnya.
Dalam menjalin beberapa ketentuan transaksi antara BMT dan nasabah, sistem mudharabah telah mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan mekanisme kesepakatan (akad) pembiayaan mudharabah dan mekanisme pelaksanaan bagi hasil. Aturan mengenai hal itu tentu saja secara teoritis berkiblat pada perspektif literatur fiqh klasik muamallah tentang mudharabah yang kemudian direaktualisasikan oleh para praktisi dan akademisi perbankan syariah kontemporer.
Karena dalam masyarakat banyak muncul asumsi bahwa BMT dan lembaga keuangan syariah lainnya sama saja dengan lembaga keuangan konvensional lainnya, maka penelitian ini dibuat guna mencari solusi alternatif bagi permasalahan tersebut, serta untuk mengetahui apakah para nasabah memahami konsep pembiayaan mudharabah baik dari segi pemahaman arti akad maupun sistem nisbah bagi hasilnya, sekaligus dalam rangka membangun sistem transaksi ekonomi yang Islami (berkeadilan) dalam sebuah lembaga keuangan.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan diatas, persoalan yang akan dibahas dalam tesis ini yaitu :
1. Apakah nasabah BMT telah memahami mengenai konsep pembiayaan mudharabah dan nisbah bagi hasil pada waktu melaksanakan akad ;
2. Apakah pemahaman nasabah dalam konsep akad pembiayaan mudharabah dan kesepakatan nisbah bagi hasil tersebut dapat menimbulkan sengketa antara nasabah dengan pihak BMT ?
3. Bagaimana cara penyelesaian yang ditempuh jika terjadi sengketa antara BMT dengan nasabah ?

C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui tingkat pemahaman nasabah mengenai akad pembiayaan mudharabah dan nisbah bagi hasil.;
2. Untuk mengetahui kemungkinan timbulnya sengketa berkaitan dengan pemahaman nasabah mengenai konsep akad pembiayaan mudharabah dan kesepakatan nisbah bagi hasilnya;

D. Manfaat Penelitian

1. Manfaat Akademik
a. Bagi institusi pendidikan
Memberikan masukan dan sumbangan pemikiran sebagai pembanding penemuan-penemuan peneliti terdahulu tentang pemahaman nasabah mengenai akad pembiayaan mudharabah dari BMT .
b. Bagi penulis lain
Dapat dijadikan referensi untuk pengembangan penelitian dan dasar atau acuan penelitian lain.


2. Manfaat Sosial
a. Bagi BMT
Masukan bagi BMT untuk bahan pertimbangan melakukan peningkatan kinerja dan srategi dalam pemberian fasilitas pembiayaan mudharabah bagi nasabahnya.
b. Bagi Peneliti
Menambah pengetahuan tentang pemahaman nasabah mengenai akad pembiayaan mudharabah serta nisbah bagi hasilnya dan kemungkinan timbulnya sengketa berkaitan dengan akad pembiayaan mudharabah.


E. Telaah Pustaka
Penelitian mengenai mudharabah dan bagi hasil ini bukanlah yang pertama yang pernah dilakukan, namun ada penelitian yang dilakukan dan mirip dengan penelitian yang dilakukan baik oleh peneliti dari Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia maupun oleh peneliti lain, antara lain sebagai berikut :
Ahmad Dahlan dalam tesisnya menemukan bahwa didalam lembaga keuangan BMT menerapkan sistim mudarabah muqayyadah fi al-nisbah bi al-miyyah . Mudarabah ini mempunyai asumsi perhitungan nisbah yang ditetapkan 2,5 % atas dasar besarnya pembiayaan yang dikeluarkan pihak BMT sebagai shohib al- mal (pemodal) sehingga mekanisme ini menyerupai perhitungan bunga. Penemuan ini menunjukkan bahwa disini didalam aplikasi pembiayaan mudharabah terdapat kelemahan sistim bagi hasil yang menyimpang dari sejarah pendiriannya yang bebas bunga.
Amirudin membicarakan konsep mudarabah dalam perspektif fiqh Islam dan praktisi perbankan syariah melalui studi perbandingan dua kasus LKS di Ponorogo. Perspektif fiqh juga disampaikan dalam penelitiannya. Selain itu penelitian lain yang dilakukan oleh Subroto, yang mengemukakan tentang prosedur pembiayaan mudarabah dan mekanisme pembagian keuntungan serta menyelesaikan masalah kredit macet di 5 BMT di Ponorogo.
Sumiyanto membicarakan mengenai atribut mudarib, ciri-ciri proyek, dan minat BMT terhadap pembiayaan Mudarabah. Ketiganya digali dari perspektif shahibul mal dan menggunakan analisis statistik sehingga analisisnya sangat kuat bernuansa kuantitatif semata. Dari penelitiannya diketahui bahwa pembiayaan mudharabah belum menjadi pola pembiayaan yang menarik bagi BMT sehingga temuan tersebut memperkuat motivasi penelitian tesis ini.
Hikmatullah melakukan penelitian mengenai kemampuan alternatif mudarabah atas sistim riba. Menurutnya bunga adalah riba dan bagi hasil yang terdapat pada proyek mudarabah adalah sistim pengganti riba itu. Muatan penelitiannya mengetengahkan teori alternatif yang aman dan tepat untuk menggunakan pembiayaan mudarabah. Terkait dengan penelitian ini akan digunakan dalam kerangka pemikiran perbaikan pada aspek pelaksanaannya.
Masudul Alam Choudhury mencermati prinsip bagi untung (profit sharing) pada mudarabah. Dia mengartikan mudarabah sebagai suatu kerjasama kemitraan yang didalamnya masing-masing menyertakan modal, pengelola ataupun perusahaan dengan kesepakatan untuk berbagi keuntungan dalam bentuk persentase. Dalam pandangannya, mudarabah terjadi hanya untuk memperoleh keuntungan dari masing-masing pihak. Pandangan ini berbeda dengan pandangan bahwa mudarabah merupakan kerjasama kemitraan dalam keuntungan maupun kerugian. Akan tetapi penelitian ini akan sangat mempertimbangkan analisisnya atas hubungan tingkat keuntungan (profit rate) dengan rasio pembagian keuntungan (profit –sharing ratio) untuk mencermati kemampuan BMT memandang kelayakan suatu proyek sekaligus kemampuan manajemennya.
Zaidi Satar (ed) mengetengahkan pemikiran dan tulisan banyak tokoh ekonomi Islam mulai dari segi etika moral ekonomis bagi untung rugi hingga konsekuensi maupun model investasi dinamis pembagian untung rugi. Ulasan tiap bagiannya sangat mendukung dalam kerangka berpikir tentang realisasi pemikiran moralitas kepada realitas ekonomi sehingga sistim bagi hasil sebagai prinsip pembiayaan pada lembaga keuangan syariah selanjutnya dikenali secara utuh.

F. Kerangka Teori

Mudharabah atau qiradh disebut juga perjanjian bagi hasil, yaitu berupa kemitraan terbatas adalah perseroan antara tenaga dan harta, seseorang (pihak pertama/supplier/pemilik modal/mudharib) memberikan hartanya kepada pihak lain (pihak kedua/pemakai/pengelola/dharib) yang digunakan untuk berbisnis, dengan ketentuan bahwa keuntungan (laba) yang diperoleh akan dibagi oleh masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan. Bila terjadi kerugian, maka ketentuannya berdasarkan syara’ bahwa kerugian dalam mudharabah dibebankan kepada harta, dan tidak dibebankan sedikitpun kepada pengelola, yang bekerja.
Dalam teori yang dikembangkan para pemikir dan praktisi perbankan, dimunculkan kata amin dan wakil sebagai sebutan bagi mudharib dalam kontrak mudharabah. Kata amin dimaksudkan agar mudharib benar-benar menjaga titipan (modal) yang diberikan shahib al-mal kepadanya. Namun perbedaan makna amin dalam amanah dan amin dalam mudharabah sebagai inisial dari mudharib terdapat dalam penggantian kerugian. Dalam makna yang sebenarnya kerugian harus ditanggung oleh amin, sedangkan dalam mudharabah kerugian dipikul oleh shahib al-mal atau orang yang menitipkan barang.
Begitu pula dengan wakil, penyiasatan ini muncul ketika dalam kerugian mudharib tidak akan mendapatkan apa-apa sementara wakil tetap mendapatkan laba sebagai renumeration tetapnya. Namun penyiasatan ini muncul dalam konteks wakalah nya atau sistim perwakilannya dimana shahib al mal mempunyai kewenangan apapun dalam mengatur wakil nya. Sementara mudharib sebagai wakil tidak akan berbuat bebas karena dia hanyalah seorang agen, tangan kedua dari shahib al-mal.
Kesan yang mudah ditangkap dalam kaitannya dengan penyebutan itu adalah adanya tindakan antisipatif shahibul al-mal bank syariah (baca BMT) sekaligus penggiringan mudharib dalam sebuah ruang yang dirancang agar mudharib tidak dapat berbuat apapun jika pada suatu saat terjadi kerugian dalam kontrak mudharabah.
Masalah amin atau wakil seharusnya ditempatkan pada porsinya yang tepat. Penyiasatan kedua istilah tersebut untuk kepentingan pengukuhan keberadaan sistem mudharabah dalam perbankan syariah (baca BMT) merupakan tindakan yang mengada-ada. Perlu kiranya dimunculkan pemahaman yang benar akan hakikat mudharabah. Mudharabah memang sebuah kerjasama yang membutuhkan kejujuran total dari kedua belah pihak terlebih bagi mudharib. Kejujuran yang dimaksud meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan usaha dan pelaporan hasil usahanya.
Perlu dipahami, persepsi masyarakat tentang bank syari’ah masih keliru. Bank syari’ah dipandang sebagai :
(1) Bank Syari’ah sebagai bank sosial (Baitul Mal) untuk membantu pembangunan (ekonomi) umat. Implikasi kekeliruan persepsi ini berdampak pada pemahaman masyarakat bahwa : (a) bank syari’ah tidak boleh meminta jaminan dalam memberikan pembiayaan, (b) bank syari’ah tidak mengenakan denda bila nasabah tidak membayar tepat pada waktunya, (c) bank syariah tidak boleh menyita jaminan.
(2) Bank Syari’ah sebagai bank bagi hasil. Implikasinya adalah pemahaman masyarakat bahwa : (a) Untuk semua kebutuhan nasabah harus menggunakan produk mudharabah atau musyarakah, (b) Bagi hasil yang diberikan bank kepada nasabah harus lebih besar jika dibandingkan dengan bunga dari bank konvensional, sehingga bagi hasil nasabah pembiayaan harus lebih kecil daripada bunga bank, (c) bagi hasil dibayar setahun sekali, seperti waktu pembayaran deviden, (d) Bank akan turut campur dalam manajemen perusahaan nasabah, dan (e) Bank akan turut memiliki perusahaan nasabah.
Kesalahan persepsi masyarakat ini bertambah parah lagi dengan sikap sebagian karyawan bank Islam yang cenderung terlalu menyederhanakan konsep bank Islam di lapangan, sehingga umat Islam sebagian diantara mereka lebih senang berhubungan dengan bank konvensional, karena ketidakmampuan bank syariah memenuhi kebutuhan umat.
Sighat al-‘aqd adalah suatu ungkapan para pihak yang melakukan akad berupa ijab dan kabul. Ijab adalah suatu pernyataan janji atau penawaran dari pihak pertama untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kabul adalah suatu pernyataan menerima dari pihak kedua atas penawaran yang dilakukan oleh pihak pertama. Para ulama fiqh mensyaratkan tiga hal dalam melakukan ijab dan kabul agar memiliki akibat hukum, yaitu sebagai berikut :
a. Jala’ul ma’na, yaitu tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu jelas, sehingga dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki;
b. Tawafuq, yaitu adanya kesesuaian antara ijab dan kabul;
c. Jazmul Iradataini, yaitu antara ijab dan kabul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa;

Nisbah keuntungan adalah salah satu rukun yang khas dalam akad mudharabah, yang tidak ada dalam akad jual beli. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang bermudharabah. Mudharib mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan shahibul al-mal mendapatkan imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah keuntungan inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak mengenai cara pembagian keuntungan, adapun nisbah keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk prosentase antara kedua belah pihak, bukan dinyatakan dalam nilai nominal Rp tertentu.




G. Metode Penelitian
1. Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi di Kantor BMT Bina Ihsanul Fikri yang berlokasi di Jalan Semangu No. 26 Gedongkuning Yogyakarta. Waktu penelitian dilaksanakan selama 3 bulan yaitu sejak bulan Juni sampai dengan Agustus 2007.
2. Pendekatan dan Metode Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif disini digunakan untuk mengungkapkan, mengemukakan, dan memperjelas hubungan antara keterangan dari BMT dan nasabah.
Metode penelitian yang digunakan adalah Deskriptif, yaitu suatu metode penelitian yang dilakukan dengan tujuan untuk membuat gambaran atau deskripsi tentang suatu keadaan secara obyektif.
3. Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini berjumlah 51 orang nasabah pembiayaan mudharabah. Sampel yang diambil sebanyak 12 orang nasabah dan 2 orang karyawan BMT Bina Ihsanul Fikri Gedongkuning Yogyakarta sebagai responden.
Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik Non Random (Non Probability) Sampling yaitu : Pengambilan sampel bukan secara acak atau random adalah pengambilan sampel yang tidak didasarkan atas kemungkinan yang dapat diperhitungkan, tetapi semata-mata hanya berdasarkan kepada segi-segi kepraktisan belaka.. Sampelnya adalah praktisi dan nasabah BMT Bina Ihsanul Fikri.
Sedangkan teknik penentuan besarnya sampel menggunakan Porposive Sampling yaitu : pengambilan sampel yang didasarkan pada suatu pertimbangan tertentu yang dibuat oleh peneliti sendiri, berdasarkan pada ciri atau sifat-sifat populasi yang sudah diketahui sebelumnya. Penentuan besarnya sampel pada penelitian ini menggunakan cara key person dari populasi penelitian yaitu : nasabah. Dalam penelitian ini nasabah yang dijadikan responden diambil berdasarkan : 1) Nasabah dengan umur terendah, 2) Nasabah dengan umur tertinggi, 3) Nasabah dengan pendidikan terendah, 4) Nasabah dengan pendidikan tertinggi, 5) Nasabah yang berprofesi sebagai Pedagang, 6) Nasabah yang berprofesi sebagai pengusaha/swasta, 7) Nasabah berjenis kelamin laki-laki, 8) Nasabah berjenis kelamin wanita, 9) Nasabah dengan pembiayaan tertinggi, 10) Nasabah dengan pembiayaan terendah, 11) Nasabah baru dalam pembiayaan mudharabah, 12) Nasabah lama dalam pembiayaan mudharabah dan 2 orang sebagai sumber yaitu karyawan BMT Bina Ihsanul Fikri Gedongkuning Yogyakarta.
4. Pengumpulan Data
a. Metode Interview
Adapun metode yang paling tepat untuk memperoleh data adalah dengan deep interview sebagai suatu tanya jawab lisan dimana 2 orang atau lebih berhadap-hadapan secara fisik yang satu dapat melihat yang lain dapat mendengarkan suara dengan telinganya sendiri. Ini merupakan pengumpulan informasi yang langsung mengenai beberapa jenis data.

b. Metode Dokumentasi
Metode ini digunakan untuk memperoleh data yang diperoleh dengan sumber pada dokumentasi antara lain catatan, laporan tertulis serta akad perjanjian. Metode ini digunakan untuk memperoleh data dari BMT Bina Ihsanul Fikri Yogyakarta.
c. Kuesioner (angket)
Yaitu pertanyaan yang disusun secara tertulis untuk memperoleh data berupa jawaban-jawaban dari para responden. Responden yang akan dimintai angket adalah nasabah dan karyawan BMT Bina Ihsanul Fikri. Data yang diperoleh dari angket ini merupakan sumber data utama primer dalam penelitian ini.
d. Metode Observasi
Sebagai metode ilmiah, observasi biasanya diartikan sebagai pengamatan dan pencatatan dengan sistematis terhadap fenomena-fenomena yang diselidiki baik secara langsung maupun tidak langsung.

H. Identifikasi Variabel
Menurut Notoatmojo, Variabel adalah sesuatu yang digunakan sebagai ciri, sifat atau ukuran yang dimiliki atau didapatkan oleh satuan penelitian tentang suatu konsep pengertian tertentu, misalnya umur, tingkat pendidikan, pekerjaan, pengetahuan, dan sebagainya. Di dalam penelitian ini menggunakan dua variabel yaitu :
1. Variabel bebas
Variabel bebas adalah variabel yang mempengaruhi variabel terikat, dalam penelitian ini variabel bebasnya adalah akad pembiayaan mudharabah dan nisbah bagi hasil.
2. Variabel terikat.
Variabel terikat adalah variabel yang terikat oleh variabel bebas, dalam penelitian ini variabel terikatnya adalah pemahaman nasabah.

I. Jenis Data
Jenis data pada penelitian ini ada dua yaitu data primer dan data sekunder.
1. Data Primer
Data primer yang diperoleh dengan wawancara dengan 12 orang nasabah (jumlah sampel) dan 2 orang sebagai sumber di BMT Bina Ihsanul Fikri Gedongkuning Yogyakarta.
2. Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari kepustakaan dan hasil kegiatan di BMT Bina Ihsanul Fikri Gedongkuning Yogyakarta yang ada kaitannya dengan penelitian ini.

J. Pengolahan Data dan Analisa Data
1. Pengolahan Data
Pada penelitian ini data yang diperoleh adalah data kualitatif yaitu data yang berhubungan dengan kategorisasi, karakteristik, atau sifat variabel. Sesuai dengan jenis data yang diperoleh dari penelitian tersebut maka teknik pengolahan data pada penelitian ini menggunakan teknik non statistik yakni pengolahan data dengan tidak menggunakan analisa statistik, melainkan dengan analisis kualitatif. Analis kualitatif pada penelitian ini dilakukan secara induktif yakni pengambilan kesimpulan umum berdasarkan hasil observasi yang khusus.
2. Analisis Data
Analisis data pada penelitian ini menggunakan analisis bivariat yaitu analisis yang dilakukan terhadap dua variabel yaitu variabel terikat dan variabel bebas.

K. Instrumen Penelitian
Instrumen adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan data. Didalam penelitian ini instrumen yang digunakan adalah :
1. Form panduan wawancara tentang :
a) Persepsi nasabah tentang akad pembiayaan mudharabah
b) Persepsi nasabah tentang nisbah bagi hasil.
2. Observasi
3. Alat tulis.




L. Kelemahan dan Kesulitan Penelitian
1. Kelemahan Penelitian
Mengingat keterbatasan pengetahuan peneliti, baik tentang metode penulisan maupun tentang pengertian tentang pemahaman nasabah, sehingga pada penelitian ini terdapat beberapa kelemahan, diantaranya : a) hasil dari penelitian ini belum bisa 100 % mewakili jawaban dari seluruh nasabah pembiayaan mudharabah di BMT Bina Ihsanul Fikri Gedongkuning Yogyakarta, karena jumlah sampelnya hanya 12 orang dari keseluruhan yang berjumlah 51 orang, b) Metode pengolahan dan penyajian data dari penelitian ini sangat sederhana sehingga belum bisa menggambarkan pemahaman nasabah yang ada di lokasi penelitian secara lengkap dan tepat.

2. Kesulitan Penelitian
Pada penelitian ini terdapat beberapa kesulitan yang dialami oleh peneliti, diantaranya : a) nasabah yang dimaksud oleh peneliti tidak selalu bersedia setiap saat diwawancarai sehingga harus dicari waktu yang senggang, b) keterbatasan waktu peneliti sehingga data yang diperoleh tidak bisa langsung diolah sehingga menghambat jalannya penelitian,c) keterbatasan penulis tentang metode analisis data sehingga pada waktu proses pengolahan dan analisis data sering terhenti dan harus mencari buku referensi atau bertanya kepada yang tahu.



M .Sistimatika Pembahasan
Agar pembahasan dalam tesis ini lebih terarah dan sistematis, maka diperlukan sistematika yang dibagi menjadi beberapa pokok bahasan. Bab I yang merupakan bab Pendahuluan memuat latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, telaah pustaka, kerangka teori, metode penelitian, dan sistematika pembahasan. Jika bab pertama telah menjelaskan permasalahan mendasar sebelum penelitian, maka Bab II mengemukakan gambaran umum mengenai BMT dan Akad Pembiayaan Mudharabah dalam kaitannya dengan BMT sebagai lembaga keuangan syariah disamping bank Islam yang memberikan pelayanan pembiayaan mudharabah dengan prinsip bagi hasil.
Bab III Deskripsi BMT Bina Ihsanul Fikri dan Hasil Penelitian menyajikan laporan penelitian lapangan untuk memperjelas dan menghubungkan segi-segi penyebab yang dihimpun. Bab IV akan diulas pembahasan tentang hasil penelitian. Analisa kualitatif berperan menjelaskan kenyataan yang dijumpai di lapangan berupa data sekaligus keterangan dan penjelasan pelaku BMT maupun keterkaitannya dengan bangunan teoritis yang melandasi.
Sedangkan sebagai penutup Bab V terdiri dari kesimpulan dan saran. Didalamnya disajikan ulang secara singkat beberapa jawaban atas permasalahan yang mendorong diadakannya penelitian ini.



Free download Klik Disini
 

CARA SINGKAT BELAJAR BAHASA INGGRIS segera bergabung bersama kami..!!!!