BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam ilmu ekonomi dikatakan bahwa “tarif” adalah nilai suatu barang atau jasa yang ditetapkan berdasarkan ukuran sejumlah uang tertentu dimana dengan sejumlah uang tersebut, pelaku usaha (produsen) bersedia memberikan barang atau jasa kepada konsumen.
Dalam pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas dan rumah sakit, tarif biasanya ditetapkan oleh pemerintah secara sepihak tanpa suatu kajian yang rasional (melakukan perhitungan unit cost). Tarif ini biasanya ditetapkan melalui suatu peraturan pemerintah yakni dalam bentuk surat keputusan menteri kesehatan untuk rumah sakit umum pusat, dan peraturan daerah (perda) untuk rumah sakit umum propinsi, rumah sakit umum kabupaten/kota maupun puskesmas. Hal ini menunjukan adanya kontrol ketat dari pemerintah sebagai pemilik sarana pelayanan tersebut. Akan tetapi disadari bahwa tarif pemerintah biasanya mempunyai “cost recovery” yang rendah (Trisnantoro, 2004)
Di kabupaten Muna, tarif pelayanan puskesmas yang masih berlaku sampai saat ini didasarkan atas ketetapan perda No. 9/1999 tentang retribusi pelayanan kesehatan. Idealnya penetapan tarif pelayanan kesehatan harus dikaji secara rasional terlebih dahulu (melakukan analisis unit cost) dan ditetapkan setiap tahunnya untuk dilakukan penyesuaian.
Dalam era teknologi yang semakin canggih, puskesmas dalam mengemban misinya banyak mengalami masalah terutama masalah sumber daya yang semakin lama semakin sulit mengejar kebutuhan pelayanannya, ditambah lagi pemberian subsidi pemerintah untuk pelayanan kesehatan semakin lama semakin berkurang terutama pasca otonomi daerah.
Menyadari kemampuan pemerintah yang terbatas untuk mengatasi semua masalah yang dihadapi terutama masalah pembiayaan, di samping dalam UU Kesehatan No. 23/1992 telah ditekankan mengenai perlunya peranan pemerintah dan masyarakat yang seimbang dan serasi, maka perlu dilakukan upaya-upaya agar kualitas pelayanan kesehatan khususnya pelayanan puskesmas dapat terus ditingkatkan. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam kondisi saat ini adalah dengan “analisis unit cost” atas pelayanan puskesmas sehingga dapat diketahui total cost yang dibutuhkan oleh masing-masing puskesmas dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan analisis unit cost, dapat dilakukan rasionalisasi tarif pelayanan puskesmas yang nantinya dapat dijadikan sumber informasi oleh pemerintah daerah dalam memilih model tarif pelayanan puskesmas yang akan diberlakukan di kabupaten Muna. Hal ini penting dilakukan karena disamping dapat meningkatkan “cost recovery” dengan tetap mempertahankan “equity” (pemerataan pelayanan kesehatan), juga memberikan konsekuensi kepada pemerintah daerah terhadap besarnya subsidi.
Salah satu isu penting yang cukup menarik saat ini bahwa pemerintah daerah kabupaten Muna telah mengembangkan suatu wacana bebas tarif pelayanan kesehatan di puskesmas bagi seluruh masyarakatnya. Wacana tersebut dikembangkan tanpa suatu pertimbangan yang rasional yakni pertimbangan “unit cost” dan “cost recovery” sehingga sangat memprihatinkan unsur kesehatan yang ada di daerah baik dinas kesehatan sebagai penanggung jawab tehnis maupun puskesmas sebagai pelaksana/pemberi pelayanan langsung kepada masyarakat. Hal ini terkait dengan masalah pendanaan puskesmas yang akan diberikan oleh pemerintah daerah dalam bentuk subsidi.
Berdasarkan alasan–alasan tersebut di atas, maka perlu dilakukan analisis unit cost pelayanan puskesmas di kabupaten Muna. Hasil analisis ini diharapkan dapat menjadi informasi penting bagi pemerintah daerah sebelum menetapkan kebijakan tarif pelayanan puskesmas yang akan memberikan konsekuensi terhadap besarnya subsidi atas pelayanan kesehatan puskesmas.
B. Rumusan Masalah
Dengan memperhatikan uraian pada latar belakang di atas, maka dapat di kemukakan permasalahan puskesmas yang ada di kabupaten Muna saat ini adalah :
“Belum terdapat model tarif pelayanan kesehatan berdasarkan analisis biaya satuan serta kemampuan dan kemauan membayar masyarakat yang dapat menentukan besarnya subsidi pemerintah daerah terhadap pelayanan kesehatan puskesmas di kabupaten Muna”.
Oleh karena itu, maka pertanyaan penelitian adalah :
1. Berapa besar biaya satuan pelayanan puskesmas di kabupaten Muna
2. Berapa besar kemampuan dan kemauan membayar masyarakat terhadap pelayanan puskesmas di kabupaten Muna.
3. Berapa besar biaya yang harus di subsidi oleh pemerintah daerah kabupaten Muna untuk berbagai model tarif yang akan diberlakukan.
C. Tujuan Penelitian
Dari rumusan masalah di atas, dapat dikemukakan tujuan penelitian sebagai berikut :
1. Tujuan Umum
“Untuk mengetahui besarnya biaya yang harus diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten Muna dalam bentuk subsidi terhadap beberapa model tarif yang akan diberlakukan”
2. Tujuan khusus
a. Untuk mengetahui besarnya biaya satuan pelayanan puskesmas di kabupaten Muna
b. Untuk memperoleh gambaran tentang kemampuan dan kemauan membayar masyarakat atas pelayanan puskesmas di kabupaten Muna
c. Untuk mengetahui besarnya biaya yang harus diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten Muna dalam bentuk subsidi terhadap beberapa model tarif yang akan diberlakukan.
D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan terutama yang berkaitan dengan analisis pembiayaan kesehatan dan menjadi bahan bacaan bagi peneliti berikutnya dimasa yang akan datang.
2. Manfaat bagi dinas kesehatan kabupaten Muna
Hasil penelitian ini diharapkan menjadi salah satu bahan masukan bagi dinas kesehatan kabupaten Muna dalam penentuan arah kebijakan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kesehatan puskesmas.
3. Manfaat bagi peneliti
Merupakan pengalaman yang sangat berharga dalam rangka memperluas wawasan keilmuan dengan mencoba melakukan analisis unit cost untuk menentukan besarnya subsidi pemerintah daerah terhadap beberapa model tarif pelayanan kesehatan rawat jalan puskesmas di kabupaten Muna.