KUMPULAN REFERENSI SKRIPSI DARI BERBAGAI JURUSAN, DAN SEMUA TENTANG SKRIPSI ADA DI SINI

Free Downloads

Android App Player For Windows

Koleksi Skripsi Terlengkap

Kumpulan Skripsi LENGKAP (full content) Buat Referensi penyusunan Skripsi. PAKET DVD SKRIPSI HANYA Rp 99.000 (termasuk ongkos kirim)

Tersedia Paket

DVD KHUSUS TEKNIK INFORMATIKA, LENGKAP DENGAN SOURCE CODENYA.

xxxx-xxxx-xxxx

DVD Koleksi Skripsi

Kumpulan Skripsi Lengkap (Dari BAB 1 - PENUTUP) Buat Referensi Penyusunan Skripsi PAKET DVD SKRIPSI HANYA Rp 99.000

Tersedia Paket DVD

KHUSUS TEKNIK INFORMATIKA, Lengkap Dengan Source Code

INFO Selengkapnya

xxxx-xxxx-xxxx

Bayangkan...

Berapa ratus ribu anda sudah berhemat.??

Tak perlu lagi keluarkan uang untuk dapatkan koleksi skripsi yang kami dapatkan dengan harga JUTAAN dari berbagai sumber. Semuanya sudah ada disini.

PENTING!!!! Tulis dan cek Kembali alamat lengkap anda, Kesalahan dalam penulisan Alamat di luar tanggung jawab Kami.

Etika Proresi Hakim dalam Prespektif Hukum Islam (004)


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Perkembangan profesi mengimplikasikan kepada tuntutan-tuntutan norma etik yang melandasi persoalan profesional.[1] Namun hal tersebut tidak bisa sempurna karena sifat profesi yang terbatas, khusus dan unggul, maka bukan tidak mungkin akan terjadi gejala–gejala penyalahgunaan terhadap profesi yang dimiliki, yang seharusnya dengan penguasaan dan penerapan disiplin ilmu hukum dapat diemban untuk menyelenggarakan dan menegakkan keadilan di masyarakat.

Pada era reformasi sekarang ini yang disertai krisis multidimensi di segala bidang di antaranya dalam bidang hukum, timbul keprihatinan publik akan kritik tajam sehubungan dengan curat marutnya penegakan hukum di Indonesia, dengan adanya penurunan kualitas hakim dan pengabaian terhadap kode etik, serta tidak adanya konsistensi, arah dan orientasi dari penegak hukum itu sendiri. Hal ini menyebabkan tidak adanya ketidakpastian dan ketidakadilan hukum. Dan pihak yang sering disalahkan adalah aparat penegak hukum itu sendiri, yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Pengacara dan Polisi.[2]

Hakim[3] sebagai salah satu aparat penegak hukum (Legal Aparatus) yang sudah memiliki kode etik sebagai standar moral atau kaedah seperangkat hukum formal. Namun realitanya para kalangan profesi hukum belum menghayati dan melaksanakan kode etik profesi dalam melaksanakan profesinya sehari-hari, terlihat dengan banyaknya yang mengabaikan kode etik profesi, sehingga profesi ini tidak lepas mendapat penilaian negatif dari masyarakat. Khusus berkenaan dengan pemutusan perkara di pengadilan yang dirasa tidak memenuhi rasa keadilan dan kebenaran maka hakimlah yang kena, dan apabila memenuhi harapan masyarakat maka hakimlah yang mendapat sanjungan. Dengan kata lain masyarakat memandang wajah peradilan sangat ditentukan dan dipengaruhi oleh sikap atau perilaku hakim. Sebagai contoh atas adanya hakim yang melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dibuktikan dengan data Transparansi Internasional (TI) dan Catatan Political Economi Risk Concultanty Ltd.(PERC)[4] yang membuktikan bahwa korupsi di lembaga peradilan sebagai urutan ketiga setelah lembaga kepolisian dan Bea Cukai dan urutan lima besar di dunia.[5] Berdasarkan hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW).[6]

Dan berbagai kasus gugatan publik terhadap profesi hakim merupakan bukti bahwa adanya penurunan kualitas hakim sangat wajar sehingga pergeseran pun terjadi dan sampai muncul istilah mafia peradilan.[7]

Indikasi tersebut menunjukan hal yang serius dalam penegakkan standar profesi hukum di Indonesia. Kode etik tampaknya belum bisa dilaksanakan dan nilai-nilai yang terkandung belum bisa diaplikasikan oleh pengembannya sendiri.

Dari dasar pemikiran diatas maka sewajarnya bila muncul harapan dan tuntutan terhadap pelaksanaan profesi baik ciri, semangat, maupun cara kerja yang didasarkan pada nilai moralitas umum (common morailty), seperti nilai kemanusiaan (humanity), nilai keadilan (Justice) dan kepastian hukum (gerechtigheid). Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat mengarah kepada perilaku anggota profesi hakim, sehingga perlu adanya dan ditegaskan dalam bentuk yang kongkrit (Kode Etik).[8] Sehingga dengan adanya nilai-nilai dalam kode etik tersebut, pelaksanaan professional akan dapat di minimalisir dari gejala-gejala penyalahgunaan keahlian dan keterampilan professional dalam masyarakat sebagai klien atau subyek pelayan. Hal ini penting karena nilai-nilai tersebut tidak akan berguna bagi professional saja melainkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.[9]

Dari peranannya yang sangat penting dan sebagai profesi terhormat (Offilium nobile), atas kepribadiannya yang dimiliki. Hakim mempunyai tugas sebagaimana dalam undang-undang pokok kekuasaan kehakiman adalah Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.[10] Untuk itu hakim harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Di sini terlihat jelas seorang hakim dalam menjalankan tugasnya selain di batasi norma hukum atau norma kesusilaan yang berlaku umum juga harus patuh pada ketentuan etika profesi yang terdapat dalam kode etik profesi.

Kode etik sendiri merupakan penjabaran tingkah laku atau aturan hakim baik di dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun pergaulan dalam masyarakaat, yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.

Islampun menjelaskan bahwa hakim adalah seorang yang diberi amanah untuk menegakkan keadilan dengan nama Tuhan atas sumpah yang telah diucapkan, dalam pandangan Islam adalah kalimat tauhid adalah amalan yang harus diwujudkan dalam bentuk satu kata dan satu perbuatan dengan niat lilla>hi ta'alla.[11] Sehingga pada setiap putusannya benar - benar mengandung keadilan dan kebenaran.

Dalam al-Qur'an diperintahkan :

ان الله يأ مركم ان تؤدواالآ منت الى اهلها واذا حكمتم بين الناس ان تحكموابالعدل ان لله نعما يعظكم به ان لله كان سميعا بصيرا [12]

Melalui profesi inilah hakim mempunyai posisi istimewa. Hakim merupakan kongkritisasi hukum dan keadilan yang bersifat abstrak, dan digambarkan bahwa hakim sebagai wakil Tuhan di bumi untuk menegakkan hukum dan keadilan.[13] Karena hakim satu-satunya penegak hukum yang berani mengatasnamakan Tuhan pada setiap putusannya.[14] Sehingga setiap keputusan hakim benar-benar berorientasi kepada penegakan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dari pada sekedar mengejar kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan dalam kode etik profesi hakim.

Kode Etik profesi hakim bukanlah merupakan sesuatu yang datang dari luar tetapi terwujud justru berasal dan diciptakan oleh anggota profesi sendiri, sehingga merupakan pengaturan sendiri �self regulation). Karena kalau di ciptakan dari luar �instansi atau pemerintah), maka tidak akan dijiwai oleh nilai-nilai yang hidup di kalangan profesi.[15] Kode etik merupakan kesesuaian sikap yang harus di junjung tinggi oleh hakim dengan jiwa-jiwa pancasila.[16] Padahal untuk menegakkan supremasi hukum adalah menegakkan etika, profesionalisme serta disiplin.[17] Meskipun demikian kode etik profesi hakim sebagai standar moral belum memberikan dampak yang positif, sehingga kode etik yang sudah sekian lama perlu dikaji kembali untuk disesuaikan dengan perubahan kondisi, sebagaimana yang diungkapkan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) yang menilai bahwa banyak para kalangan profesi hukum belum menghayati dan melaksanakan kode etik profesi dalam melaksanakan profesinya sehari-hari. Oleh karena itu perlu dibentuk standar kode etik profesi hukum yang akan menjadi pedoman untuk prilaku profesi. Dan sebagai cara untuk memulihkan kepercayaan terhadap lembaga peradilan khususnya hakim yang sedang kacau.[18]

Munculnya wacana pemikiran tentang kode etik profesi hakim ini yang akan menjadi penelitian yang dititik beratkan pada analisis nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesi hakim. Penelitian ini penyusun anggap penting karena didorong oleh realitas profesi hakim yang mengabaikan nilai-nilai moralitas. Dan untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir keadilan yang merupakan cita-cita dan tujuan[19] (Khususnya Profesi hakim). Melihat permasalahan di atas penyusun merasa tertarik untuk membahas kode etik profesi hakim[20] dan dikaitkan dengan nilai-nilai etika Islam.[21] Masalah ini sangat menarik untuk dikaji karena etika Islam yang bersumber dari al-Qur'an yang pada hakekatnya merupakan dokumen Agama dan bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang bermoral.

B. Pokok Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang menjadi pokok masalah adalah :

Apa dan bagaimana nilai-nilai dasar yang terkandung dalam kode etik profesi hakim Indonesia?

Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap kode etik profesi hakim Indonesia?

C. Tujuan dan Kegunaan

Penelitian ini bertujuan untuk :

1. Menjelaskan serta menganalisa nilai-nilai dasar yang terdapat dalam kode etik profesi hakim Indonesia.

2. Menjelaskan bagaimana pandangan Islam terhadap kode etik profesi hakim Indonesia.

Adapun hasil dari penelitian ini berguna untuk :

Menambah khazanah ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya dalam etika profesi hakim (Kode Etik Hakim Indonesia) dan sebagai bahan studi awal untuk penelitian lebih lanjut.

Memberikan masukan bagi pengambil kebijakan khususnya hakim dalam praktek di lapangan baik berupa kerangka teori maupun praktek.

D. Telaah Pustaka.

Dari hasil telaah pustaka yang penyusun lakukan terdapat beberapa karya ilmiah baik berupa buku maupun skripsi yang membahas tentang kode etik atau etika profesi hukum. Dari telaah tersebut kami mengkatagorikan kedalam dua aspek yaitu: Pertama, aspek teoritis, yaitu etika profesi hukum yang mencakup seluruh aktivitas profesi dalam kehidupannya. Kadua, aspek penegakan kode etik profesi baik secara individu maupun kelompok. Dengan kata lain pada aspek kedua inilah etika profesi hakim berada sebagaimana yang di tetapkan Dewan Kehormatan dalam aplikasinya di lapangan.

Diantara karya yang termasuk ke dalam aspek teoritis adalah: Karya Oemar Seno Aji dalam bukunya Etika Professional dan Hukum : Profesi Advokat,karya ini hanya menyoroti permasalahan etik dari profesi advokat, dokter dan wartawan.[22] Namun dalam karya ini disebutkan bahwa kode etik secara umum mengandung normative ethich dan adanya rahasia profesi yang menjadi asas yang memberikan hak untuk menolak keterangan sebagai saksi (vershonings recht).[23] Karya Suhrawardi K. Lubis, berjudul Etika Profesi Hukum,dalam karya ini mencoba membahas etika profesi hukum secara global yang meliputi penasehat hukum dan notaris, dan tidak membedakan antara penasehat hukum dengan advokat.[24] Kemudian karya E. Sumaryono yang berjudul Etika Profesi Hukum: Norma-norma Bagi Penegak Hukum, buku ini membahas etika profesi bagi para penegak hukum untuk meningkatkan professionalitas kerja. Namun obyek pembahasannya hanya di fokuskan pada empat jenis profesi yaitu jaksa, advokat, notaris dan polisi dan tidak mengkaji masalah nilai-nilai etika hakim.[25] Dan skripsi saudara Rofiqoh mahasiswa Ushuluddin, yang berjudul Etika Menurut fazlur Rahman, dalam pandangan fazlur Rahman konsep etika adalah etika religius yang merupakan rangkaian dari teologi, etika dan hukum. Sehingga menjadi manusia bermoral merupakan pencapaian pada integritas individu dan kelompok. Integritas tersebut dapat di peroleh dengan iman, Islam dan taqwa.[26]

Sedangkan yang termasuk kedalam aspek kedua yaitu aspek penegakan kode etik diantaranya : Skripsi saudara Muhammad Rodlin fakultas Ushuluddin, dengan judul Etika Profesi : telaah pendekatan moral, penelitian ini hanya membahas hubungan etika dan profesi secara konsep umum yang menyatakan hubungan tersebut sangat erat karena merupakan jaminan pelayanan oleh profesi apapun.[27] Dan skripsi M wahyudi fakultas Syari'ah, yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kebebasan Hakim: Study analisis pasal 1 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 UU. Nomor 35 tahun 1999 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa dalam menegakkan keadilan dan kebenaran hakim harus terbebas dari pengaruh baik dari luar maupun dari dalam yaitu : faktor moralis dan mentalis dalam menjalankan profesinya.[28] Kemudian juga dalam buku Daryl Koehn yang berjudul Landasan Etika Profesi yang menyatakan hubungan secara moral antara klien dan professional berdasarkan atas janji dari professional untuk menjaga kepentingan kliennya.[29] Dan dalam buku ini hanya di fokuskan kepada tiga profesi yaitu : profesi hukum, kedokteran dan rohani.

Dari karya-karya tersebut, baru membahas tentang etika profesi secara umum dan belum terdapat pembahasan yang secara khusus tentang kode etik hakim atau kode kehormatan yang terkandung dalam etika profesi hakim dalam tinjauan etika Islam. Maka dari itu penyusun akan membahas etika profesi hakim yang diantaranya kode etik profesi hakim atau kode kehormatan hakim sebagai bahan yang mendukung terhadap penyusunan ini.

E. Kerangka Teori

Teori etika adalah gambaran umum rasional mengenai hakekat dan dasar perbuatan dan keputusan yang benar serta prinsip-prinsip yang menentukan klaim bahwa perbuatan dan keputusan tersebut secara moral diperintahkan dan dilarang. Oleh karena itu penelitian etika selalu menempatkan tekanan khusus terhadap definisi konsep-konsep etika, justifikasi, dan penelitian terhadap keputusan moral, sekaligus membedakan antara perbuatan atau keputusan yang baik dan buruk.[30]

1. Etika Sebagai Landasan Profesional

Sebagai cabang ilmu filsafat, etika dimengerti sebagai filsafat moral atau filsafat mengenai tingkah laku. Etika berbeda dengan moral, moral berisi ajaran-ajaran sedangkan etika berisi alasan-alasan mengenai moralitas itu sendiri.[31] Menurut Hans Wenr dalam bahasa arab etika disebut ahklak. Norma (norm) adalah standar, pola (pattern), model (type). Hal tersebut merupakan aturan atau kaedah yang di pakai sebagai tolak ukur untuk menilai sesuatu.[32]

Etika atau akhlak dalam khazanah Islam dipahami sebagai ilmu yang menjelaskan baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya di lakukan kepada orang lain, menyatukan tujuan apa yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.[33] Dengan demikian Persoalan-persoalan etika adalah persoalan kehidupan manusia. Tidak bertingkah laku semata-mata menurut naluri atau dorongan hati.

Sedangkan K. Bertens mengungkapkan bahwa moral itu adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok tingkah lakunya. Sedangkan profesi menurut K. Bertens menyatakan bahwa profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai.[34] Dari paparan diatas dapat dipahami bahwa dalam kata moral terdapat dua makna. Pertama, sebagian cara seseorang atau kelompok untuk bertingkah laku dengan orang lain. Kedua, adanya norma-norma atau nilai-nilai yang menjadi dasar bagi cara bertingkah laku.

Dalam filsafat ilmu, epistemologi moral dipelajari dengan dua cara yaitu telaah metodologik dan telaah metafisik.

Telaah metodologik bersifat induktif, menggunakan logika model koherensi. Salah satu yang menonjol adalah telaah equilibrium reflektif. Proses penyusunan teori moral ini dimulai dari penetapan moral yang dipilih; dilanjutkan dengan pemilihan prinsip-prinsip yang hendak digunakan. Lalu diuji pada moral sentralnya; diketemukan konflik dengan moral sentralnya atau tidak; bila ada konflik, diadakan revisi. Itu prosedur menurut Goodman (1965).

Sedangkan Rewals (1971) menyarankan untuk melihat koherensi dengan moral yang lebih jauh, misalnya keyakinannya atau teori yang dianut.[35]

Cara telaah yang kedua adalah telaah metafisik. Cara ini digunakan oleh realisme metafisik. Dengan pandangan meta-ideologik, moral adalah fakta konstruktif. Kemauan Hakim untuk membantu pihak adalah fakta konstruktif. Fakta konstruktif tersebut bukan temuan pada obyek seperti fakta-fakta penelitian pada umumnya, melainkan fakta konstruk pandangan human.[36] Pandangan human tersebut dapat dilihat dari pandangan sosialogis, psikologis dan keyakinan agama.

Dari sisi cakupannya etika dapat dibagi dua yaitu, etika umum dan etika terapan. Etika umum merupakan ilmu atau filsafat moral yakni teoritis yang mencakup seluruh aktivitas kehidupan.[37] Sedangkan etika khusus adalah etika individual atau sosial atau lingkungan hidup. Pada wilayah inilah etika pofesi berada.[38]

Menurut Majid Fakhri, sistem etika Islam dalam dikelompokkan dengan empat tipe: pertama, moral skriptualis. Kedua, etika teologis. Ketiga, teori-teori filsafat. Keempat, etika religius.[39] Dari keempat tipologi di atas etika religius akan menjadi pilihan sebagai landasan teori dalam penelitian ini

Dengan kerangka demikian dapat dikatakan bahwa etika profesi merupakan tuntutan dasar hakim dalam Islam. Dan juga atas teori tersebut dapat diasumsikan bahwa etika profesi hakim merupakan pengejawantahan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, keadilan dan pertanggung jawaban dalam realitas penegakan hukum oleh hakim. Ada tiga komponen yang menopang tegaknya hukum dan keadilan di tengah masyarakat, yaitu adanya aparat penegak hukum yang professional dan memiliki integritas moral yang terpuji, adanya peraturan hukum yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan adanya kesadaran masyarakat yang memungkinkan dilaksanakannya penegakan hukum.[40]

Dalam penegakan hukum, menurut O. Notohamidjojo, ada empat norma yang penting dalam penegakan hukum yaitu kemanusiaan artinya sebagai manusia jadikanlah manusia. Kedua, keadilan yaitu memberikan sesuatu sesuai haknya. Ketiga kepatutan yaitu pemberlakuan hukum harus melihat unsur kepatutan (equity) dalam masyarakat. Keempat, kejujuran yaitu seorang hakim dalam menegakkan hukum harus benar-benar bersikap jujur untuk mencari hukum dan kebenaran. [41]

2. Eksistensi Hakim Sebagai Penegak Hukum Dalam Islam

Hakim mempunyai tugas sangat penting. Disamping itu hakim harus mempunyai moral yang tinggi, berbudi luhur, dan menegakan hukum secara benar dan adil.

Sehingga peranan hakim sebagai penegak hukum dan keadilan dapat dilihat dari tugasnya :

1. Penggali Hukum

إذاحكم الحاكم فاجتهد ثم اصاب فله اجران واذاحكم فاجتهد ثم أخطاء فله أجر[42]

2. Pemutus Perkara

اناانزلنا اليك الكتب بالحق لتحكم بين الناس بما ارك الله ولا تكن للخاءنين خصيما[43]

3. Pemberi Nasehat

....وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الاثم والعدوان[44]

Sementara dalam kaidah ushul Fiqh sendiri hakim sebagai pemegang amanah harus dapat membawa kemaslahatan

تصرف الإمام على الر عية منوط بالمصلحة[45]

Sebagai salah satu bentuknya adalah dengan adanya kode etik profesi hakim yang tujuannya untuk kemaslahatan bagi manusia, kemaslahatan tersebut tercantum dalam azas-azas yang dituangkan dalam syariat hukum Darury yaitu hal yang pokok dalam kehidupan manusia, hukum Hajjiy yaitu hukum yang menselaraskan dengan hajat dan kebutuhan manusia, dan hukum Tahsiny yaitu merupakan keindahan hidup yang merupakam pelengkap dalam kehidupan manusia.[46] Dengan demikian tujuan penegakkan keadilan dan kebenaran dapat tercapai, dan kode etik profesi hakim benar-benar membawa maslahat bagi manusia.

F. Metode Penelitian

1. Jenis Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah atau mengkaji sumber kepustakaan berupa data-data primer dan sumber data sekunder yang relevan dengan pembahasan ini.

2. Sifat Penelitian.

Penelitian ini bersifat deskriptif analitik[47] metode yang menggunakan pencarian fakta dan data-data yang ada dalam kode kehormatan hakim dan kemudian dianalisa dengan kerangka pemikiran yang telah disusun dengan cermat dan terarah.

3. Pengumpulan Data.

Penelitian ini adalah penelitian pustaka, maka metode pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan buku-buku yang ada dan kemudian dikaji dan ditelaah dari berbagi literatur yang ada yang berkaitan dengan skripsi ini. Adapun data primernya adalah : kode etik profesi hakim dan UU No 4 TAhun 2004 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, sedangkan sumber sekundernya adalah : buku-buku dan tulisan para ahli hukum yang membahas masalah ini. Adapun yang menjadi baham tersier adalah semua bahan yang menunjang bahan primer dan sekunder seperti kamus hukum, eksiklopedia dan lain sebagainya.

4. Pendekatan Penelitian.

Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Filosofis-Normatif.Secara philisofis yaitu dengan melakukan penganalisaan makna-makna secara fhilisofis terhadap kode etik profesi hakim secara umum, sedangkan secara normatif yaitu melakukan analisa terhadap suatu fenomena yang berdasarkan aturan hukum Islam (normatif). Analisa dilakukan dengan metode content analisis (analisa isi)[48]

5. Analisis Data.

Analisis data yang dilakukan oleh penyusun adalah dengan metode induktif dan deduktif. Metode induktif adalah metode berfikir yang berangkat dari fakta khusus, peristiwa kongkrit yang kemudian ditarik kesimpulan secara umum (generalisasi). Sedangkan metode deduktif adalah metode yang menggunakan dalil-dalil yang bersifat umum kemudian di sesuaikan faktor-faktor dari yang bersifat umum. Metode induktif digunakan untuk mengkaji asas-asas atau nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesi hakim Indonesia. Sedangkan deduktif dipakai untuk melihat pandangan Islam terhadap etika profesi hakim.

G. Sistematika Pembahasan.

Adapun sistematika pembahasan skripsi ini terdiri dari :

Bab pertama, berisi pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah, pokok masalah, tujuan dan kegunaan, telaah pustaka, kerangka teori, metode penelitian, dan sistematika pembahasan.

Bab kedua, Pembahasan tentang kode etik profesi hakim Indonesia dan perkembangan hakim saat ini, yang meliputi peranan hakim baik dari pengertian, tugas dan wewenang. Hal ini akan menjadi landasan untuk mengkaji permasalahan penyalahgunaan profesi hakim dengan melihat konstruksi perkembangan hakim dari analisa kode etik profesi hakim Indonesia yang ada.

Bab ketiga, Merupakan eksplorasi hukum Islam terhadap kode etik profesi hakim Indonesia, serta prinsip-prinsip peradilan dalam nilai etika Islam sebagai landasan dalam profesi hakim.

Bab keempat, merupakan analisa tentang aplikasi nilai-nilai dari kode etik profesi hakim dan etika hukum Islam setelah melihat dengan kode etik yang ada dalam konsep etika Islam.

Bab kelima, berisikan penutup yang terdiri dari kesimpulan sebagai jawaban dari pokok masalah dalam penyusunan ini, selain itu juga beberapa saran yang berkaitan dengan kode etik profesi hakim.


[1] Priyo Utomo, Etika Dan Profesi, cet. ke-1 (Jakarta : Gramedia, 1992), hlm.1.

[2] Semua masing-masing mempunyai tugas yang saling tergantung dan saling melengkapi seperti hakim, yang memutuskan perkara. Jaksa, duduk sebagai wakil dari kepentingan umum sebagai penuntut. Pengacara, sebagai wakil rakyat yang terkena tuduhan dan polisi yang melakukan pemeriksaan atau penyilidikan yang akan dicantumkan dalam BAP sebelum kepengadilan.

[3] Hakim adalah sebuah gelar yang mempunyai pengetahuan tentang masalah-masalah yang tinggi nilainya, Dalam literatur Islam istilah hakim sering disebut dan digunakan untuk filosof. lihat Ensiklopedia Indonesia, (Jakarta : Gramedia 1983), hlm.1208.

[4] Sebuah lembaga independent yang berkedudukan di Hongkong yang memantau tingkat resiko investasi di Negara-negara Asia. Lihat,Wasingatu Zakiyah,dkk, Menyingkap Tabir mafia Peradilan, cet. ke-1 (Jakarta : ICW, 2002), hlm.9.

[5] Berdasarkan laporan Transparansi Internasional (T I) yang setiap tahunnya menerbitkan hasil survei Corruption Perseption Indek sejak tahun 1998 sampai sekarang. lihat Wasingatu Zakiyah dkk, Menyingkap Tabir., hlm.11.

[6] Indonesia Corruption Watch (ICW), lahir pada tanggal 21 Juni 1998di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan i yang menghendaki pemerintahan ebas dari KKN, lihat Wasingatu Zakiyah dkk, Menyikap Tabir., hlm.245.

[7] Mafia peradilan adalah konspirasi-konspirasi di pengadilan untuk memenangkan salah satu pihak tertentu dan sebutan bagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari sistem hukum yang ada di pengadilan.

[8] Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 1994), hlm.8.

[9] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum,:Norma-norma bagi Penegak Hukum cet. ke-1 (Yogyakarta Kanisius, 1995), hlm.31.

[10] Undang – undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 28 ayat (1).

[11] Bismar Siregar, Hukum Hakim Dan Keadilan Tuhan, cet. ke-1 (Jakarta : Gema Insani Press, 1995), hlm.18.

[12]An nisa> (4) : 58.

[13] Al Wisnubroto, Hakim Dan Peradilan Di Indonesia,cet. ke-1 (Yogyakarta : Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 1997), hlm.65.

[14] Pada setiap putusan hakim selalu diawali dengan kata " Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

[15] Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman R I, Analisis Evaluasi Tentang Kode Etik Advokat dan Konsultan Hukum, (Jakarta : 1997),hlm 18. Lihat K.Bertens, Etika, cet.ke-2 , (Jakarta : Gramamedia Pustaka Utama, 1994), hlm.148.

[16] Kesesuaian sifat dan sikap yang harus dijungjung tinggi oleh hakim sebagaimana tercantum dalam sila, pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kedua : Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, dan kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

[17] Kompas,Etika Profesi Kunci Pas Penegakan Hukum,29 Mei 2002.

[18] K.Bertens, Etika., hlm.279.

[19] Takdir Ali Mukti dkk, Membangun Moralitas Bangsa, cet. ke-1 (Yogyakarta : Lembaga Penelitian dan Pengamalan Islam Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, 1998), hlm.64.

[20] Kode Kehormatan yang menjadi bahasan disini adalah kode etik hasil dari musyawarah nasional XIII IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) pada tahun 2001.

[21] Nilai-nilai etika Islam disini adalah nilai etika yang mempunyai korelasi dengan nilai-nilai penegakkan hukum yang tidak hanya berbicara sebatas kesopanan saja melainkan pandangan hidup tentang baik atau buruk dan perintah atau larangan.

[22] Oemar Seno Adji, Etika Profesional dan Hukum, Profesi Advokat, cet I (Jakarta : Erlangga, 1991), hlm. 41.

[23] Martias Gelar Imam Raharjo, Pembahasan Hukum : Penjelasan Istilah-istilah Hukum Belanda-Indonesia, cet I (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1982), hlm.218

[24] Suhrawardi K. Lubis, EtikaProfesi Hukum, hlm.28-37.

[25] E. Sumaryono, Etika., hlm.21.

[26] Rofiqoh,"Etika Menurut Fazlur Rahman", Skripsi tidak diterbitkan, (Yogyakarta : IAIN Sunan kalijaga, 1999), hlm. 82.

[27] Muhammad Rodlin, "Etika Profesi" : Telaah Pendekatan Filsafat Moral, skripsi tidak di terbitkan, (Yogyakarta : IAIN Sunan Kalijaga, 1998), hlm.61.

[28] M Wahyudi, "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kebebasan hakim" : Study analisis pasal 1 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) UU. Nomor 35 tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman, Skripsi tidak di terbitkan, (Yogyakarta : IAIN Sunan kalijaga, 2000), hlm.70.

[29] Daryl Koehn, Landasan Etika Profesi, alih bahasa Agus M Hardjana, cet. ke-4, (Jakarta : Kanisius, 2002), hlm.27-71.

[30] Majid fakhry, Etika Dalam Islam, alih bahasa Zakiyuddin Baidawi, cet. ke-1, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996), hlm.xv.

[31] Namun demikian adapula yang memandang etika dan moral mempunyai makna yang sama, karena yang membedakan adalah bahasa. Dan etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang mempunyai pengertian adat istiadat,kebiasan sikap,cara berfikir,dll. Sebaliknya moral dari bahasa latin yang berarti kebiasaan,adat. Lihat K. Bertens, Etika (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1999) , hlm.4-6.

[32] Dikutip oleh Suparman , "Etika Religius Abu Hasan Al-mawardi,(364 atau 974-450atau1058 kajian kitab Adab wa addin", Disertasi doctor tidak diterbitkan, (Yogyakarta : IAIN Sunan kalijaga, 2001),hlm.33.

[33] Ahmad Amin, Etika, (Jakarta : Bulan Bintang, 1991), hlm.3.

[34] K. Bertens., hlm.33

[35] Noeng Muhadjir, “Postpositifisme Realisme Metafisik” dalam M. Amin Abdullah, dkk (Ed.), Antologi Studi Islam, Teori & Metodolog, cet. ke-1 (Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press, 2000), hlm. 166. Noeng Muhadjir, Filsafat ilmu, Positifisme, Postpositifisme, dan Postmodernisme, Edisi II, (Yogyakarta: Rakesarasin, 2001), hlm. 138.

[36] Ibid.,

[37] Menurut K. Bertens, Etika., hlm.6.

[38] Franz Magnis Suseno dkk, Etika Sosial, cet. ke-3, (Jakarta : Gramedia Pustaka, 1993), hlm.89.

[39] Pembagian ini mengikuti pendapat Majid Fahkry,dalam bukunya Etika Islam., hlm.xxi – xxiv.

[40] Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia ( Jakarta : Gema Insani Press, 1996), hlm.56.

[41] E. Sumaryono, Etika., hlm.115.

[42] Ima>m Abi> Husain Muslim Bin al-Hajjaj Ibn Muslim al-Qusyairi> Annisaburi>, Kitab Ja>mi' I As}ah}ih}, Bab Baya>nu Ajrul Ha>kim Iz|a> ajtahidu fa as}oba au akhtou , (Bairut : Dar al-Fikr, tt), juz 5, hlm.131.

[43] An- Nisaa (4) : 105.

[44] Al-Maidah (5) : 2.

[45] Muhtar Yahya dan Faturrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, cet. ke-1, ( Bandung : Ma'arif ), hlm. 527.

[46] Dahlan Idhamy, Karakteristik Hukum Islam,cet. ke-1, (Surabaya : al-Ikhlas, 1994), hlm.20.

[47] Penelitian ini adalah di tentukan oleh tujuan penelitian yang berangkat dari fakta dengan interpretasi atau analisis yang tepat dan akurat yang kemudian dikembangkan dari hasil analisis. Lihat : Soejono dan Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, cet. ke-3, (Jakarta : Rineka Cipta, 2003), hlm.20-21.

[48] Content analisis (analisa isi) adalah teknik yang digunakan untuk menarik kesimpulan melalui usaha menemukan kerakteristik pesan dan dilakukan secara obyektif dan sistematis. lihat. Lexy J.Meleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, cet. ke-15 (Bandung : Remaja Rosda Karya, 2001), hlm.163.

 

CARA SINGKAT BELAJAR BAHASA INGGRIS segera bergabung bersama kami..!!!!